Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi Kerugian
Dear all,
Saya ingin menanyakan apakah bisa melakukan kompensasi kerugian dengan loncat tahun dan dasar hukum nya?
Contoh :
2011 : (30.000.000)
2012 : 100.000.000 tapi nilai ini tidak dikurang nilai kerugian tahun sebelumnya.
2013 : 120.000.000 Nilai ini sudah dikurang nilai kerugian tahun 2011.Apakah boleh demikian rekan2 semua nya dan dasar hukum nya?
Terima kasih.
lihat ketentuan ttg kompensasi kerugian di buku petunjuk pengisian spt
- Originaly posted by dickvanbrebezy:
Apakah boleh demikian rekan2 semua nya dan dasar hukum nya?
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan
Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
salam - Originaly posted by ichaimoet:
Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan
Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.Di UU tertulis berturut-turut tahun nya, bagaimana jika loncat tahun?
Salam
menurut UU harus berturut2, ga bisa loncat
jadi spt 2012 pembetulancmiiw
Up Up Up..
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
menurut UU harus berturut2, ga bisa loncat
jadi spt 2012 pembetulankalau pembetulan apakah tidak jadi Lebih Bayar?
Mohon pencerahan.
Salam
- Originaly posted by raka8883:
Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
menurut UU harus berturut2, ga bisa loncat
jadi spt 2012 pembetulankalau pembetulan apakah tidak jadi Lebih Bayar?
Mohon pencerahan.
Salam
Sepertinya demikian.
Mohon pencerahan nya rekan.Salam
- Originaly posted by pinal:
Saya ingin menanyakan apakah bisa melakukan kompensasi kerugian dengan loncat tahun dan dasar hukum nya?
Contoh :
2011 : (30.000.000)
2012 : 100.000.000 tapi nilai ini tidak dikurang nilai kerugian tahun sebelumnya.
2013 : 120.000.000 Nilai ini sudah dikurang nilai kerugian tahun 2011.Apakah boleh demikian rekan2 semua nya dan dasar hukum nya?
boleh
dasar hukumnya s.d 5th
klo g boleh lompat misal setelah rugi th berikutnya nihil tahun berrikutnya laba n g boleh lompat piye jal