Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Kompensasi Kerugian

  • Kompensasi Kerugian

     sistop updated 9 years ago 6 Members · 10 Posts
  • pinal

    Member
    19 November 2015 at 9:58 am

    Dear all,

    Saya ingin menanyakan apakah bisa melakukan kompensasi kerugian dengan loncat tahun dan dasar hukum nya?

    Contoh :
    2011 : (30.000.000)
    2012 : 100.000.000 tapi nilai ini tidak dikurang nilai kerugian tahun sebelumnya.
    2013 : 120.000.000 Nilai ini sudah dikurang nilai kerugian tahun 2011.

    Apakah boleh demikian rekan2 semua nya dan dasar hukum nya?

    Terima kasih.

  • pinal

    Member
    19 November 2015 at 9:58 am
  • dickvanbrebezy

    Member
    19 November 2015 at 10:33 am

    lihat ketentuan ttg kompensasi kerugian di buku petunjuk pengisian spt

  • ichaimoet

    Member
    19 November 2015 at 10:39 am
    Originaly posted by dickvanbrebezy:

    Apakah boleh demikian rekan2 semua nya dan dasar hukum nya?

    Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan
    Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
    salam

  • pinal

    Member
    19 November 2015 at 11:30 am
    Originaly posted by ichaimoet:

    Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tetang Pajak Penghasilan
    Kerugian Fiskal tersebut dikompensasikan dengan laba neto fiskal dimulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

    Di UU tertulis berturut-turut tahun nya, bagaimana jika loncat tahun?

    Salam

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    19 November 2015 at 12:30 pm

    menurut UU harus berturut2, ga bisa loncat
    jadi spt 2012 pembetulan

    cmiiw

  • pinal

    Member
    25 November 2015 at 10:52 am

    Up Up Up..

  • raka8883

    Member
    25 November 2015 at 11:25 am
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    menurut UU harus berturut2, ga bisa loncat
    jadi spt 2012 pembetulan

    kalau pembetulan apakah tidak jadi Lebih Bayar?

    Mohon pencerahan.

    Salam

  • pinal

    Member
    26 November 2015 at 10:06 am
    Originaly posted by raka8883:

    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
    menurut UU harus berturut2, ga bisa loncat
    jadi spt 2012 pembetulan

    kalau pembetulan apakah tidak jadi Lebih Bayar?

    Mohon pencerahan.

    Salam

    Sepertinya demikian.
    Mohon pencerahan nya rekan.

    Salam

  • sistop

    Member
    26 November 2015 at 11:02 am
    Originaly posted by pinal:

    Saya ingin menanyakan apakah bisa melakukan kompensasi kerugian dengan loncat tahun dan dasar hukum nya?

    Contoh :
    2011 : (30.000.000)
    2012 : 100.000.000 tapi nilai ini tidak dikurang nilai kerugian tahun sebelumnya.
    2013 : 120.000.000 Nilai ini sudah dikurang nilai kerugian tahun 2011.

    Apakah boleh demikian rekan2 semua nya dan dasar hukum nya?

    boleh
    dasar hukumnya s.d 5th
    klo g boleh lompat misal setelah rugi th berikutnya nihil tahun berrikutnya laba n g boleh lompat piye jal

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now