Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Yayasan Nirlaba
Salam,
Bagaimana ya jika sebuah yayasan non profit memperoleh laba diluar pendidikan, dan keuntungan tsb di bawah 1 M/tahun..
berapa persen/bagaimana cara perhitungannya, Terimakasih..- Originaly posted by Muhajirin:
Bagaimana ya jika sebuah yayasan non profit memperoleh laba diluar pendidikan, dan keuntungan tsb di bawah 1 M/tahun..
berapa persen/bagaimana cara perhitungannya, Terimakasih..nirlaba kok dpt laba y hehe
lihat di skt kewajiban pajaknya apa saja - Originaly posted by Muhajirin:
Bagaimana ya jika sebuah yayasan non profit memperoleh laba diluar pendidikan, dan keuntungan tsb di bawah 1 M/tahun..
berapa persen/bagaimana cara perhitungannya, Terimakasih..Aneh ya, nirlaba kok ada profit ?
he3…
aneh yo gaklah, kan bisa aja yayasan tsb dpt penghasilan lainnya toh, mis sewa
gedung krn ada gedung yg nganggur toh…- Originaly posted by Muhajirin:
Salam,
Bagaimana ya jika sebuah yayasan non profit memperoleh laba diluar pendidikan, dan keuntungan tsb di bawah 1 M/tahun..
berapa persen/bagaimana cara perhitungannya, Terimakasih..pencatatan atau pembukuan?
Ya masuk ketentuan umum rekan, karena Yayasan adalah Subjek Pajak Badan maka pengenaan pajaknya sesuai tarif PPh Badan yg berlaku yaitu 25%
ada aturannya di PER 44/2009 :
Pasal 2(1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
(2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.Terimaksih ya
maksud kami itu tadi yayasan memang nirlaba, tapi ada keuntungan di unit usaha, kantin dan lain2
dan dengan tiba2 dapat pemberitahuaan dari Kantor Pelayanan Pajak terdapat indikasi pajak penghasilan atas keuntungan usaha
Tahun 2010 keuntungan Rp188.146.764,00 indikasi pajak Rp20.608.276,002011 Rp236.636.771,00 Indikasi Pajak Rp28.964.876,00
2012 Rp425.275.038,00 indikasi pajjak Rp52.276.830,00
2013 Rp312.719.081,00 Indikasi pajak Rp38.386.477,00
2014 Rp366.670.172,00 Indikasi Pajak Rp45.616.272,00
Mohon bantuannya, dari mana angka indikasi pajak tersebut..,
harusnya untuk tahun 2013&2014 mulai berlaku 1% ya
terima kasih ya