• Yayasan Nirlaba

     Muhajirin updated 9 years ago 7 Members · 9 Posts
  • Muhajirin

    Member
    24 November 2015 at 11:07 am
  • Muhajirin

    Member
    24 November 2015 at 11:07 am

    Salam,
    Bagaimana ya jika sebuah yayasan non profit memperoleh laba diluar pendidikan, dan keuntungan tsb di bawah 1 M/tahun..
    berapa persen/bagaimana cara perhitungannya, Terimakasih..

  • sistop

    Member
    24 November 2015 at 11:45 am
    Originaly posted by Muhajirin:

    Bagaimana ya jika sebuah yayasan non profit memperoleh laba diluar pendidikan, dan keuntungan tsb di bawah 1 M/tahun..
    berapa persen/bagaimana cara perhitungannya, Terimakasih..

    nirlaba kok dpt laba y hehe
    lihat di skt kewajiban pajaknya apa saja

  • bacaro

    Member
    27 November 2015 at 9:47 am
    Originaly posted by Muhajirin:

    Bagaimana ya jika sebuah yayasan non profit memperoleh laba diluar pendidikan, dan keuntungan tsb di bawah 1 M/tahun..
    berapa persen/bagaimana cara perhitungannya, Terimakasih..

    Aneh ya, nirlaba kok ada profit ?

  • ktfd

    Member
    27 November 2015 at 1:52 pm

    he3…
    aneh yo gaklah, kan bisa aja yayasan tsb dpt penghasilan lainnya toh, mis sewa
    gedung krn ada gedung yg nganggur toh…

  • raka8883

    Member
    27 November 2015 at 2:44 pm
    Originaly posted by Muhajirin:

    Salam,
    Bagaimana ya jika sebuah yayasan non profit memperoleh laba diluar pendidikan, dan keuntungan tsb di bawah 1 M/tahun..
    berapa persen/bagaimana cara perhitungannya, Terimakasih..

    pencatatan atau pembukuan?

  • denzi

    Member
    27 November 2015 at 3:58 pm

    Ya masuk ketentuan umum rekan, karena Yayasan adalah Subjek Pajak Badan maka pengenaan pajaknya sesuai tarif PPh Badan yg berlaku yaitu 25%

  • denbagusepaijo

    Member
    30 November 2015 at 10:41 am

    ada aturannya di PER 44/2009 :
    Pasal 2

    (1) Sisa lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
    (2) Badan atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada instansi yang membidanginya.
    (3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

  • Muhajirin

    Member
    30 November 2015 at 3:31 pm

    Terimaksih ya
    maksud kami itu tadi yayasan memang nirlaba, tapi ada keuntungan di unit usaha, kantin dan lain2
    dan dengan tiba2 dapat pemberitahuaan dari Kantor Pelayanan Pajak terdapat indikasi pajak penghasilan atas keuntungan usaha
    Tahun 2010 keuntungan Rp188.146.764,00 indikasi pajak Rp20.608.276,00

    2011 Rp236.636.771,00 Indikasi Pajak Rp28.964.876,00

    2012 Rp425.275.038,00 indikasi pajjak Rp52.276.830,00

    2013 Rp312.719.081,00 Indikasi pajak Rp38.386.477,00

    2014 Rp366.670.172,00 Indikasi Pajak Rp45.616.272,00

    Mohon bantuannya, dari mana angka indikasi pajak tersebut..,
    harusnya untuk tahun 2013&2014 mulai berlaku 1% ya
    terima kasih ya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now