Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › SPT Badan
Mohon pencerahannya rekan rekan..
Jika SPT tahun 2011 dilakukan pembetulan di tahun 2015 apakah umur kadaluarsanya akan bertambah lima tahun yang asalanya kadaluarsanya tahun 2016 menjdai tahun 2021.
bantu sundul
Bantu sundul, karena ingin tahu juga pendapat pakar pahak yg ada di forum ini. Hehehe
Pakar pajak maksudnya yg ada disini
UU KUP
Psl 13 (4)
Besarnya pajak yang terhutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.kalau dilihat dari pasal ini, mestinya kadaluarsa penetapan berdasarkan masa/tahun pajak tahun ybs, dan bukan tahun dilaporkannya.
cmiiw Siapa tahu ada rekan lain yang mau menjelaskan lebih terperinci.
Iya rekan,
Saya membetulkan SPT tahunan 2009. Saya tahu persis SPT thn 2009 sudah daluarsa. Pembetulan melaluibPMK 91,
Pertimbangan ditahun 2009 ada transaksi didukung dokumen yg signifikan terjadi. Dan ini sah sah saja karena KPP justru diuntungkan karena KB lumayan.Makanya bila SPT 2009 yg daluarsa dibetulkan di tahun 2015 apakah daluarsa gugur ?
Sudah cari cari, belum ada satupun tulisan yg saya temukan untuk menjelaskan masalah ini.
Setahu saya SPT tahunan 10 tahun yg lalu mau dibetulkan sah sah saja. Kalau ada KB , MONGO. Kas negara siap tampung.
Pertanyaan nya apa yg mati hidup lagi atau daluarsa mulai dihitung sejak tahun pembetulan maju 5 tahun.Yang punya pengalaman atau tahu, mongo di sharing.
Sundul
- Originaly posted by Danilecarlo:
Iya rekan,
Saya membetulkan SPT tahunan 2009. Saya tahu persis SPT thn 2009 sudah daluarsa. Pembetulan melaluibPMK 91,
Pertimbangan ditahun 2009 ada transaksi didukung dokumen yg signifikan terjadi. Dan ini sah sah saja karena KPP justru diuntungkan karena KB lumayan.Makanya bila SPT 2009 yg daluarsa dibetulkan di tahun 2015 apakah daluarsa gugur ?
Sudah cari cari, belum ada satupun tulisan yg saya temukan untuk menjelaskan masalah ini.
Setahu saya SPT tahunan 10 tahun yg lalu mau dibetulkan sah sah saja. Kalau ada KB , MONGO. Kas negara siap tampung.
Pertanyaan nya apa yg mati hidup lagi atau daluarsa mulai dihitung sejak tahun pembetulan maju 5 tahun.Yang punya pengalaman atau tahu, mongo di sharing.
daluarsa pajak 5th tetapi
Originaly posted by Danilecarlo:ada transaksi didukung dokumen yg signifikan terjadi
uu ke arsipan mengatakan dok boleh di musnahkan setelah 10th
spt bisa disbt aman terkendali setelah 11 th - Originaly posted by papawaqila:
Mohon pencerahannya rekan rekan..
Jika SPT tahun 2011 dilakukan pembetulan di tahun 2015 apakah umur kadaluarsanya akan bertambah lima tahun yang asalnya kadaluarsanya tahun 2016 menjdai tahun 2021.
Sundul . Jawaban ngak ada yang menjawab secara baik.
- Originaly posted by danilecarlo:
Jika SPT tahun 2011 dilakukan pembetulan di tahun 2015 apakah umur kadaluarsanya akan bertambah lima tahun yang asalnya kadaluarsanya tahun 2016 menjdai tahun 2021
Setuju dengan rekan dharmawan a. Sepertinya tetap tahun 2016 rekan.
Saya baca suatu artikel, mengenai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Jadi SKPKB maksimal dapat diterbitkan 5 tahun setelah saat terutang pajak (dalam hal ini 5 tahun setelah tahun 2011)
CMIIW
- Originaly posted by danilecarlo:
Sundul . Jawaban ngak ada yang menjawab secara baik.
Originaly posted by dharmawan a:UU KUP
Psl 13 (4)
Besarnya pajak yang terhutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.yang itu masih kurang rekan?
- Originaly posted by RainDee:
yang itu masih kurang rekan?
Apa maksudnya ini rekan ?
dilaporkan kapanpun terutangnya pajak tetap 2011 sehingga daluwarsa tetap 2016