• SPT Badan

     rosikin updated 9 years ago 7 Members · 14 Posts
  • papawaqila

    Member
    18 November 2015 at 2:39 pm

    Mohon pencerahannya rekan rekan..

    Jika SPT tahun 2011 dilakukan pembetulan di tahun 2015 apakah umur kadaluarsanya akan bertambah lima tahun yang asalanya kadaluarsanya tahun 2016 menjdai tahun 2021.

  • papawaqila

    Member
    18 November 2015 at 2:39 pm
  • dharmawan a

    Member
    18 November 2015 at 4:47 pm

    bantu sundul

  • danilecarlo

    Member
    19 November 2015 at 12:23 pm

    Bantu sundul, karena ingin tahu juga pendapat pakar pahak yg ada di forum ini. Hehehe

  • danilecarlo

    Member
    19 November 2015 at 12:23 pm

    Pakar pajak maksudnya yg ada disini

  • dharmawan a

    Member
    19 November 2015 at 1:19 pm

    UU KUP
    Psl 13 (4)
    Besarnya pajak yang terhutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

    kalau dilihat dari pasal ini, mestinya kadaluarsa penetapan berdasarkan masa/tahun pajak tahun ybs, dan bukan tahun dilaporkannya.

    cmiiw Siapa tahu ada rekan lain yang mau menjelaskan lebih terperinci.

  • danilecarlo

    Member
    19 November 2015 at 3:15 pm

    Iya rekan,
    Saya membetulkan SPT tahunan 2009. Saya tahu persis SPT thn 2009 sudah daluarsa. Pembetulan melaluibPMK 91,
    Pertimbangan ditahun 2009 ada transaksi didukung dokumen yg signifikan terjadi. Dan ini sah sah saja karena KPP justru diuntungkan karena KB lumayan.

    Makanya bila SPT 2009 yg daluarsa dibetulkan di tahun 2015 apakah daluarsa gugur ?
    Sudah cari cari, belum ada satupun tulisan yg saya temukan untuk menjelaskan masalah ini.
    Setahu saya SPT tahunan 10 tahun yg lalu mau dibetulkan sah sah saja. Kalau ada KB , MONGO. Kas negara siap tampung.
    Pertanyaan nya apa yg mati hidup lagi atau daluarsa mulai dihitung sejak tahun pembetulan maju 5 tahun.

    Yang punya pengalaman atau tahu, mongo di sharing.

  • danilecarlo

    Member
    20 November 2015 at 12:17 am

    Sundul

  • sistop

    Member
    20 November 2015 at 8:05 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Iya rekan,
    Saya membetulkan SPT tahunan 2009. Saya tahu persis SPT thn 2009 sudah daluarsa. Pembetulan melaluibPMK 91,
    Pertimbangan ditahun 2009 ada transaksi didukung dokumen yg signifikan terjadi. Dan ini sah sah saja karena KPP justru diuntungkan karena KB lumayan.

    Makanya bila SPT 2009 yg daluarsa dibetulkan di tahun 2015 apakah daluarsa gugur ?
    Sudah cari cari, belum ada satupun tulisan yg saya temukan untuk menjelaskan masalah ini.
    Setahu saya SPT tahunan 10 tahun yg lalu mau dibetulkan sah sah saja. Kalau ada KB , MONGO. Kas negara siap tampung.
    Pertanyaan nya apa yg mati hidup lagi atau daluarsa mulai dihitung sejak tahun pembetulan maju 5 tahun.

    Yang punya pengalaman atau tahu, mongo di sharing.

    daluarsa pajak 5th tetapi

    Originaly posted by Danilecarlo:

    ada transaksi didukung dokumen yg signifikan terjadi

    uu ke arsipan mengatakan dok boleh di musnahkan setelah 10th
    spt bisa disbt aman terkendali setelah 11 th

  • danilecarlo

    Member
    1 December 2015 at 9:22 pm
    Originaly posted by papawaqila:

    Mohon pencerahannya rekan rekan..

    Jika SPT tahun 2011 dilakukan pembetulan di tahun 2015 apakah umur kadaluarsanya akan bertambah lima tahun yang asalnya kadaluarsanya tahun 2016 menjdai tahun 2021.

    Sundul . Jawaban ngak ada yang menjawab secara baik.

  • rieftania

    Member
    2 December 2015 at 8:13 am
    Originaly posted by danilecarlo:

    Jika SPT tahun 2011 dilakukan pembetulan di tahun 2015 apakah umur kadaluarsanya akan bertambah lima tahun yang asalnya kadaluarsanya tahun 2016 menjdai tahun 2021

    Setuju dengan rekan dharmawan a. Sepertinya tetap tahun 2016 rekan.

    Saya baca suatu artikel, mengenai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP mengatur bahwa dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

    Jadi SKPKB maksimal dapat diterbitkan 5 tahun setelah saat terutang pajak (dalam hal ini 5 tahun setelah tahun 2011)

    CMIIW

  • raindee

    Member
    2 December 2015 at 2:16 pm
    Originaly posted by danilecarlo:

    Sundul . Jawaban ngak ada yang menjawab secara baik.

    Originaly posted by dharmawan a:

    UU KUP
    Psl 13 (4)
    Besarnya pajak yang terhutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perudangan-undangan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

    yang itu masih kurang rekan?

  • danilecarlo

    Member
    2 December 2015 at 7:29 pm
    Originaly posted by RainDee:

    yang itu masih kurang rekan?

    Apa maksudnya ini rekan ?

  • rosikin

    Member
    7 December 2015 at 12:05 pm

    dilaporkan kapanpun terutangnya pajak tetap 2011 sehingga daluwarsa tetap 2016

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now