Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Service Charge Hotel
Dear Rekan,
Menurut Rekan, Service Charge Hotel itu masuk ke pendapatan atau hutang, karena dalam hal ini service charge akan masuk ke penghasilan tiap karyawan- Originaly posted by sofyan92:
Dear Rekan,
Menurut Rekan, Service Charge Hotel itu masuk ke pendapatan atau hutang, karena dalam hal ini service charge akan masuk ke penghasilan tiap karyawanhutang gan..
- Originaly posted by satriabertopeng:
hutang gan..
ada dasar hukumnya?
- Originaly posted by sofyan92:
ada dasar hukumnya?
ane ga nemuin dasar hukumnya, tapi rekan bisa merujuk ke PSAK 23 apakah service charge memenuhi kriteria pendapatan. cmiiw
service charge dan pp1 posisinya sejajar di kelompok kewajiban karena harus dibayarkan kembali bedanya cuma ke karyawan dan ke kas daerah
semoga bermanfaat
- Originaly posted by rosikin:
service charge dan pp1 posisinya sejajar di kelompok kewajiban karena harus dibayarkan kembali bedanya cuma ke karyawan dan ke kas daerah
berarti service charge merupakan kewajiban yg harus dibayarkan ke karyawan? dasar hukumnya?