Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kelebihan Pemebayaran PPh 25 yang menyebabkan lebih bayar SPT Badan
Kelebihan Pemebayaran PPh 25 yang menyebabkan lebih bayar SPT Badan
Dear Rekan Ortax,
Saya ada permasalahan mengenai pembayaran PPH 25. Kasusnya cicilan PPH 25 yang kami bayarkan untuk SPT badan 2015 setelah diestimasi jika dibayarkan cicilan selama 12x akan menyebabkan kelebihan bayar SPT badan. Oleh karena itu perusahaan saya berkerja sudah mengaju permohonan pengurangan pph 25. Namun jumlah yang disetujui hanya sebagian saja dari jumlah yang diajukan.
Permasalahannya bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir dibayarkan setelah saya hitung akan menyebabkan lebih bayar.
pertanyaannya apa yang saya harus lakukan ?
Apakah bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir jika tidak dibayarkan akan terkena sanksi atau denda.- Originaly posted by dagon:
pertanyaannya apa yang saya harus lakukan ?
restitusi aja.
logikanya perhitungan PPh 25 itu kan diambil dari unsur omzet
dan logiknya juga, tiap tahun omzet akan meningkat.ada apa gerangan? sehingga angsuran rekan bisa melebihi?
salam
Lebih bayar bisa diajukan restitusi untuk kemudian kelebihannya akan dikembalikan setelah mekanisme pemeriksaan rekan
Bila PPh Pasal 25 tidak dibayarkan akan mengakibatkan sanksi administrasi bunga 2% per bulan + denda keterlambatan pembayaran masa 100 rb/bulan
- Originaly posted by levintz:
dan logiknya juga, tiap tahun omzet akan meningkat.
Kalau kondisi ekonomi normal memang demikian, tetapi kenyataannya kondisi ekonomi Indonesia di 2015 menurun di banding di 2014.ada apa gerangan? sehingga angsuran rekan bisa melebihi?
Ada penurunan Omzet tentunya.
- Originaly posted by levintz:
restitusi aja.
logikanya perhitungan PPh 25 itu kan diambil dari unsur omzet
dan logiknya juga, tiap tahun omzet akan meningkat.sepakat
Originaly posted by dagon:Apakah bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir jika tidak dibayarkan.
nda boleh rekan
salam
Apakah tidak ada solusi lain selain restitusi rekan – rekan?
Karena :
Setau saya pph 25 adalah cicilan untuk meringankan beban pajak pph badan tahunan (PPh 29) . Logikanya bila cicilan dari jan – okt sudah cukup untuk apa membayar lagi cicilan nov-des 2015 yang justru mengakibatkan lebih bayar.Karena jika lebih bayar perusahaan tentunya akan diperiksa dan juga pajak yang dibayar juga menjadi sia-sia.
- Originaly posted by dagon:
Karena jika lebih bayar perusahaan tentunya akan diperiksa dan juga pajak yang dibayar juga menjadi sia-sia.
kalo LB masih dibawah 100 juta tidak dilakukan pemeriksaan
- Originaly posted by priadiar4:
kalo LB masih dibawah 100 juta tidak dilakukan pemeriksaan
boleh minta dasar hukumnya rekan?
- Originaly posted by satriabertopeng:
boleh minta dasar hukumnya rekan?
Lho kan sudah lama ada, PMK 198/2013
- Originaly posted by priadiar4:
Lho kan sudah lama ada, PMK 198/2013
masih nub gan, baru belajar pajak
- Originaly posted by satriabertopeng:
masih nub gan, baru belajar pajak
ooh maaf, kadang nubie disini bisa jadi Profesor Pajak, pemegang Brevet ABCD sampai Z diluar sana…
Sudah konsultasi dengan AR, solusinya dari AR sebaiknya diajukan kembali untuk pengurangan/penghapusan pph 25.
- Originaly posted by priadiar4:
pemegang Brevet ABCD sampai Z diluar sana…
dragon ball Z x pak priadi
hehehe.Originaly posted by dagon:AR sebaiknya diajukan kembali untuk pengurangan/penghapusan pph 25.
ajuin KEP 537 ya?
boleh juga ini. Apakah bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir jika tidak dibayarkan akan terkena sanksi atau denda.
==>akan
Permasalahannya bila sisa pph 25 untuk 2 bulan terakhir dibayarkan setelah saya hitung akan menyebabkan lebih bayar.
pertanyaannya apa yang saya harus lakukan ?
==>seperti sebelumnya, minta pengurangan angsuran, prediksi laporan keuangan sampai dengan akhir tahun diperkecil lagi, atau spt tahunan dilaporkan sebelum batas waktu pembayaran angsuran pph 25 desember sehingga kewajiban angsuran pph 25 desember berubah menjadi pph29semoga bermanfaat