Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Surplus Revaluasi Aset
Dear Rekan,
saya mau tanya mengenai Surplus revaluasi aset apakah bisa dianggap sebagai laba?
Jika ya, apakah bisa dibagi dividen?
Sudah cari – cari belum nemu jawabnya…kiranya rekan sekalian mau membantu jawabTerimakasih
belum dianggap laba, baru dianggap pendapatan lain2
- Originaly posted by nha rena:
saya mau tanya mengenai Surplus revaluasi aset apakah bisa dianggap sebagai laba?
Jika ya, apakah bisa dibagi dividen?
Sudah cari – cari belum nemu jawabnya…kiranya rekan sekalian mau membantu jawabkok laba
ga ada hubungan sm laba rugi pd saat revaluasi hanya sebatas di neraca
baru setelah nilai revaluasi include di fixed asset penyusutannya masul biaya di laba rugiOriginaly posted by hendrioye:belum dianggap laba, baru dianggap pendapatan lain2
menurut saya bukan pendapatan lain2 master
- Originaly posted by sistop:
menurut saya bukan pendapatan lain2 master
kalau ada yang perlu diralat monggo dipersilaken tp jgn panggil sy master, sy masih nubie poll
- Originaly posted by hendrioye:
kalau ada yang perlu diralat monggo dipersilaken tp jgn panggil sy master, sy masih nubie poll
ga berani meralat hanya beda pendapat aja hehe
lihat diskusi para senior ortax, the real master .. 🙂
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=4331&hlm=1#jdltopicsurplus revaluasi secara fiskal masuk ke neraca di ekuitas sebagai sisa lebih…dan di aktiva sebagai penambahan aset
surpulus tersebut bisa dibagikan sebagai saham bonus dan bukan objek pajak
demikian rekan
Rekan mohon bantuannya, nilai surplus tsb (selirih antara nilai reval dn sbelum reval) adalah yg dkenakan pph final 10% (yg saat ini ada insentif) itu bukan ya?
Salam,- Originaly posted by hendrioye:
belum dianggap laba, baru dianggap pendapatan lain2
ralat ding .. asal jawab ini tanpa lihat PSAK 16 …
- Originaly posted by kartikadn:
Rekan mohon bantuannya, nilai surplus tsb (selirih antara nilai reval dn sbelum reval) adalah yg dkenakan pph final 10% (yg saat ini ada insentif) itu bukan ya?
Betul sekali rekan, insetif tersebut diatur dalam PMK Nomor 191 Tahun 2015
salam
Dear Rekan,
Masih bingung dengan PMK 191… Mohon dibantu….
Jika perusahaan melakukan revaluasi di Januari 2015, nilai sisa buku Januari 2015 dibandingkan dengan nilai wajar Januari 2015. Sudah ada jasa appraisal atas revaluasi di Januari 2015 tsb. Mengajukan permohonan revaluasi dg tarif PPh final 3%.
Namun dalam pmk 191pasal 7 ayat 1c, permohonan & revaluasi di 2015, mulai menggunakan penyusutan dg nilai baru hasil revaluasi di Januari 2016.
Untuk penyusutan februari 2015 – desember 2015 bagaimana ya rekan ???? Kan per Januari 2015 saldo akumulasi nilai lama sudah ditutup, diganti dengan nilai wajar hasil reval …
Thanks