Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Revaluasi Aset 2015

  • Revaluasi Aset 2015

     denzi updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 9 Posts
  • bhimayudha92

    Member
    9 November 2015 at 10:29 am
  • bhimayudha92

    Member
    9 November 2015 at 10:29 am

    Pagi Rekan,<br /><br />Mohon pencerahannya, perusahaan saya mau melakukan Revaluasi, yang ingin saya tanyakan :<br />1. Maksud syarat permohonan antara telah melakukan revaluasi terlebih dahulu dengan yang belum melakukan revaluasi terlebih dahulu bagaimana?<br />2. Apabila disetujui, perusahaan membayar selisih lebih nilai revaluasi dengan ssp paling lambat kapan?<br />3. Dikeuntungan melakukan revaluasi selain tarifnya lebih rendah, disitu disebutkan adanya tambahan saham<strong> "saham bonus"</strong> untuk pemegang saham, dari mana munculnya <strong>saham bonus</strong> ini?<br /><br />terima kasih atas perhatiannya.

  • jakartaholic

    Member
    9 November 2015 at 12:41 pm

    1. Maksud syarat permohonan antara telah melakukan revaluasi terlebih dahulu dengan yang belum melakukan revaluasi terlebih dahulu bagaimana?

    maksudnya : telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor Jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan

    kalau belum melakukan revaluasi artinya belum melakukan penilaian kembali oleh kantor jasa penilai publik

  • jakartaholic

    Member
    9 November 2015 at 12:49 pm

    2. Apabila disetujui, perusahaan membayar selisih lebih nilai revaluasi dengan ssp paling lambat kapan?

    jawab : sebelum mengajukan permohonan, pph atas selisih lebih revaluasi tsb sudah harus disetorkan

  • jakartaholic

    Member
    9 November 2015 at 12:57 pm

    3. Dikeuntungan melakukan revaluasi selain tarifnya lebih rendah, disitu disebutkan adanya tambahan saham<strong> "saham bonus"</strong> untuk pemegang saham, dari mana munculnya <strong>saham bonus</strong> ini?<br /><br />terima kasih atas perhatiannya.

    jawab : karena selisih penilaian kembali aktiva dibukukan sebagai dibukukan dalam neraca komersial pada perkiraan modal dengan nama "Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap Wajib Pajak Tanggal……………….".

    Maka atas selisih tsb, bisa diartikan sebagai saham bonus, yaitu pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran uang.

  • bhimayudha92

    Member
    9 November 2015 at 1:08 pm

    @jakarta holic terima kasih atas jawabannya, saya sudah mengerti 🙂

  • cs_pany

    Member
    9 November 2015 at 3:17 pm

    @Jakartaholic : apakah dengan demikian berarti akte juga harus berubah krn ada tambahan bonus saham tersebut ?

  • jakartaholic

    Member
    11 November 2015 at 11:56 am

    tidak perlu

  • denzi

    Member
    12 November 2015 at 8:43 am
    Originaly posted by cs_pany:

    @Jakartaholic : apakah dengan demikian berarti akte juga harus berubah krn ada tambahan bonus saham tersebut ?

    akte tidak berubah tp pencatatan di lap keu harus berubah rekan

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now