Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 lebih bayar
Dear Rekan,
Perusahaan saya bekerja merasa tahun ini merasa penjualannya menurun, dan kami ingin meminta untuk pembebasan PPh 25 di masa Oktober – Desember ini, kami ingin menghindari terjadinya lebih bayar pada SPT Tahunan Badan 2015 mendatang, solusi apa yang harus kami ambil menurut rekan ? apa tidak terlalu terlambat untuk meminta pembebasan PPh 25 tsb ? apa ada jalan keluar lain ? mohon bimbingannya.
Terima kasih
Salamdibayar aja pph 25 tapi gak usah dikreditin
Viewing 1 - 3 of 3 replies