Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan WP pusat PMA, cabang Kawasan berikat

  • WP pusat PMA, cabang Kawasan berikat

     S@NT@ CL@USE updated 5 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • adriansofian

    Member
    30 November 2015 at 8:06 pm

    Salam rekan-rekan

    Newbie yang masih awam ini ingin bertanya,
    Misal Perusahaan saya terdaftar di PMA pkp pada awal tahun 2011 (menurut PER 28 2012 bahwa wp pma kewajiban perpajakannya ppnnya terpusat di npwp pusat dalam hal ini pma) dan cabang perusahaan saya terdaftar di kpp pratama belum pkp (karena kewajiban ppnnya dilaksanakan di kpp pma) dan status cabangnya berada dikawasan berikat.

    Apakah tetap harus pkp cabang perusahaan saya dan kewajiban perpajakan ppn jadi di cabang, atau tetap di pma?

    Terima kasih

  • adriansofian

    Member
    30 November 2015 at 8:06 pm
  • joancoex

    Member
    24 January 2019 at 11:27 am

    lebih baik melakukan pengukuhan pkp di cabang rekan karena berada di kawasan berikat yang mendapatkan fasilitas PPN

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    24 January 2019 at 11:42 am
    Originaly posted by joancoex:

    lebih baik melakukan pengukuhan pkp di cabang rekan karena berada di kawasan berikat yang mendapatkan fasilitas PPN

    sepakat

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now