Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › WP pusat PMA, cabang Kawasan berikat
WP pusat PMA, cabang Kawasan berikat
Salam rekan-rekan
Newbie yang masih awam ini ingin bertanya,
Misal Perusahaan saya terdaftar di PMA pkp pada awal tahun 2011 (menurut PER 28 2012 bahwa wp pma kewajiban perpajakannya ppnnya terpusat di npwp pusat dalam hal ini pma) dan cabang perusahaan saya terdaftar di kpp pratama belum pkp (karena kewajiban ppnnya dilaksanakan di kpp pma) dan status cabangnya berada dikawasan berikat.Apakah tetap harus pkp cabang perusahaan saya dan kewajiban perpajakan ppn jadi di cabang, atau tetap di pma?
Terima kasih
lebih baik melakukan pengukuhan pkp di cabang rekan karena berada di kawasan berikat yang mendapatkan fasilitas PPN
- Originaly posted by joancoex:
lebih baik melakukan pengukuhan pkp di cabang rekan karena berada di kawasan berikat yang mendapatkan fasilitas PPN
sepakat