Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Gain on Asset Revaluation (OCI)

  • Gain on Asset Revaluation (OCI)

     dharmawan a updated 9 years, 1 month ago 5 Members · 12 Posts
  • tir220

    Member
    23 October 2015 at 4:37 pm

    Kawan2 Ortax saya mau tanya. Berhubung adanya aturan baru pemerintah tentang perubahan tarif pajak revaluasi aset
    dari 10% menjadi 3%. Pertanyaannya :

    1. Apakah keuntungan revaluasi aset yang tercatat di other comprehensive income (OCI) itu kena pajak final 3 % ?
    Mengingat pajak menganut asas realisasi. sedangkan di OCI itu belum terealisasi.

    2. Jika memang keuntungan revaluasi yang tercatat di OCI dikenakan Pajak final 3%. apakah pada saat terealisasi (misalnya dijual setelah direvaluasi) merupakan taxable income (dimasukan dalam perhitungan PPh badan ?)
    atau dikoreksi fiskal ?

    3. Minta saran dari rekan2. mana yang lebih baik antara penjualan aset sebelum direvaluasi atau setelah revaluasi
    secara aspek perpajakan mana yang lebih menguntungkan ?

    minta dasar peraturannya juga ya.

    Terima Kasih.

  • tir220

    Member
    23 October 2015 at 4:37 pm
  • etanquil

    Member
    23 October 2015 at 6:42 pm

    bukannya kabar ini baru sebatas masuk koran, di koran jg dituliskan akan keluar dalam minggu ini.. harap bersabar rekan..

    kalo mo lihat PMK yg lama bisa lihat di PMK No. 79/PMK.03/2008, disana selisih lebih tdk dicatat di OCI tp dicatat di neraca

  • dharmawan a

    Member
    26 October 2015 at 8:57 am

    Kalau dilihat di PMK terbaru, sepertinya masuk ke OCI rekan

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page= show&id=15899

    ortax

  • dharmawan a

    Member
    26 October 2015 at 9:31 am
    Originaly posted by tir220:

    1. Apakah keuntungan revaluasi aset yang tercatat di other comprehensive income (OCI) itu kena pajak final 3 % ?
    Mengingat pajak menganut asas realisasi. sedangkan di OCI itu belum terealisasi.

    Pasal 1

    (1) Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2016.
    (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:

    a. 3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;
    b. 4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau
    c. 6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,

    yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai sisa buku fiskal semula.

    Originaly posted by tir220:

    2. Jika memang keuntungan revaluasi yang tercatat di OCI dikenakan Pajak final 3%. apakah pada saat terealisasi (misalnya dijual setelah direvaluasi) merupakan taxable income (dimasukan dalam perhitungan PPh badan ?)
    atau dikoreksi fiskal ?

    Pasal 8

    (1) Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:

    a. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; atau
    b. aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,

    atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan. (10 % – 3 % )[quote=tir220]3.

  • lairl

    Member
    26 October 2015 at 10:25 pm

    Jadi, cmiiw….
    Setelah reavaluasi aktiva, jika ada pengalihan(penjualan asset yg d revaluasi) dikenakam pph final sebesar 7% (10%-3%)…..?

  • tir220

    Member
    27 October 2015 at 9:06 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau dilihat di PMK terbaru, sepertinya masuk ke OCI rekan

    betul agan. keuntungan selisih revaluasi awalnya masuk OCI itu nanti ditampung dan masuk ke neraca gan.

  • tir220

    Member
    27 October 2015 at 9:14 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap di atas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan. (10 % – 3 % )

    Berarti keuntungannya bukan taxable income ya rekan ? alias dikoreksi fiskal ?

    thanks anyway

  • dharmawan a

    Member
    27 October 2015 at 9:31 am
    Originaly posted by lairl:

    Setelah reavaluasi aktiva, jika ada pengalihan(penjualan asset yg d revaluasi) dikenakam pph final sebesar 7% (10%-3%)…..?

    Originaly posted by dharmawan a:

    dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang sudah dibayarkan.

    Kalau dilihat dr tarif PPh Final tertinggi adalah 10 % atau ada pendapat rekan lain mengenai ini ! cmiiw

  • dharmawan a

    Member
    27 October 2015 at 9:32 am
    Originaly posted by tir220:

    Berarti keuntungannya bukan taxable income ya rekan ? alias dikoreksi fiskal ?

    Kalau sudah kenal PPh Final ya tidak boleh dipajaki lagi rekan, dan keuntungan ini akan dikoreksi fiskal negatif rekan. cmiiw

  • denzi

    Member
    3 November 2015 at 9:13 am
    Originaly posted by dharmawan a:

    Kalau dilihat dr tarif PPh Final tertinggi adalah 10 % atau ada pendapat rekan lain mengenai ini ! cmiiw

    Tarif tertinggi PPh adalah 25% rekan, bukan 10%

    cmiiw

  • dharmawan a

    Member
    3 November 2015 at 9:19 am
    Originaly posted by denzi:

    Tarif tertinggi PPh adalah 25% rekan, bukan 10%

    Thanks rekan, jd bukan tarif PPh final tertinggi.

    Prosedur penyetorannya seperti apa rekan ? Memakai SSP dgn kode berapa?

    Kalau untuk Penjualan tanah dan bangunan, waktu pengalihan bukannya kena PPh Final sebesar 5 % rekan ? Apa mesti setor tambahan PPh Final nya lagi rekan ?

    Apa ada PER/SE yg menjelaskan PMK No. 79/PMK.03/2008

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now