Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak perumahan OP
selamat siang. saya mau bertanya jenis pajak apa dan brp tarifnya yg dikenakan pada usaha property perumahan bila : 1. didirikan atas nama orang pribadi bukan badan?2. apabila saya mencantumkan dalam brosur perumahan harga sudah termasuk PPN sedangkan saya blm menjadi PKP apakah itu dibolehkan? dan sudah terjadi penjualan?3.dalam konstruksi perumahannya melibatkan orang pribadi (tukang bangunan dan mandor) dan perusahaan konstruksi apakah sama2 dikenakan PPh final 4 (2) ? terimakasih atas kesempatan saya untuk menyampaikan pertanyaan ini.
1. sepertinya bisa rekan
2. apabila belum PKP tidak boleh memunggut PPN rekan, syaratnya apabila rekan sudah jadi PKP.
3. untuk aspek ini apakah rekan pembukaan?