Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 25 Badan ( PT )
Contoh :
PT. A mulai ada penjualan masa MEI 2014.
Di SPT Tahunan 2014, pada lampiran depan / induk pada kolom -> D – 11 (a) , ada kurang bayar untuk pph 29 sebesar Rp. 165.000Dan pada kolom C. Kredit Pajak ada jumlah ( 10a + 10b ) sebesar Rp. 17.000.000
Ditahun 2015 PT. A berarti harus bayar pph psl 25 badan ( Rp. 17.000.000 / 12 bulan = Rp. 1.416.667 )
Question :
1. untuk pembayarannya apa bisa langsung 12 bulan?
2. Jika PT. A tidak mengetahui harus bayar pph 25 Badan, dan sudah terlanjur melaporkan SSP PPh Psl 25 Badan NIHIL ke KPP, dan berniat untuk membayar , apa ada pembetulan SSP?Terima kasih 🙂
untuk angsuran 25 setau saya tidak bisa langsung dibayarkan rekan, karena sifatnya angsuran. apabila ada kesalahan dalam spt yang sudah dilaporkan lebih baik lakukan pembetulan spt rekan