Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kelebihan pph badan
Mohon bantuannya teman teman,
jika spt pph badan th 2014 ada kelebihan pajak , apakah bisa lgs d kreditkan u pph yg terutang th 2015
tks atas bantuannya..
- Originaly posted by inlen:
jika spt pph badan th 2014 ada kelebihan pajak , apakah bisa lgs d kreditkan u pph yg terutang th 2015
gak bisa
apakah sy hrs menunggu hasil pemeriksaan dr kpp?. jika sampai batas pelaporan pph badan belum jg keluar srt keputusan d ktr pajak, apakah lbh byr th 2014 msh tetap d catat sbg lbh byr dan penghitungan pph terutang 2015 tdk termasuk lbh byr 2014..
- Originaly posted by inlen:
apakah sy hrs menunggu hasil pemeriksaan dr kpp?. jika sampai batas pelaporan pph badan belum jg keluar srt keputusan d ktr pajak, apakah lbh byr th 2014 msh tetap d catat sbg lbh byr dan penghitungan pph terutang 2015 tdk termasuk lbh byr 2014..
Yup tetap dianggap lebih bayar,dan perhitungan pph 2015 tidak termasuk lebih bayar 2014,mekanismenya adalah restitusi.
- Originaly posted by jhonkhoferi:
Yup tetap dianggap lebih bayar,dan perhitungan pph 2015 tidak termasuk lebih bayar 2014,mekanismenya adalah restitusi.
adakah cara utk menghindari restitusi yang ujung-2 nya pasti diperiksa rekan? agar tidak lebih bayar, sblm menyampaikan SPT badan, boleh tidak beberapa masa dr PPh pasal 25 tersebut diajukan permohonan pindah buku ke SPT pajak yg lain yg memiliki mekanisme kompensasi lebih bayar spt PPN, & PPh psl 21?
- Originaly posted by etanquil:
boleh tidak beberapa masa dr PPh pasal 25 tersebut diajukan permohonan pindah buku ke SPT pajak yg lain
di coba saja,
- Originaly posted by sistop:
boleh tidak beberapa masa dr PPh pasal 25 tersebut diajukan permohonan pindah buku ke SPT pajak yg lain yg memiliki mekanisme kompensasi lebih bayar spt PPN, & PPh psl 21?
Originaly posted by sistop:di coba saja,
daripada dicoba sendiri,saran saya sih mending tanya account representative.daripada nyoba sendiri,ntar kalo salah ribet bikin pembetulannya.
CMIIW. 1. klo saran saya, mending di restitusikan saja, klo anda merasa bahwa sudah melaporkan dan menghitung pajak secara benar, kecuali memang ada yg di sembunyikan.
2. klo di PBK in ke Jenis pajak lain juga akan menimbulkan tanda tanya dari pihak AR, sehingga memungkinkan akan dilakukan pengawasan lebih.
3. atas tahun pajak yg sudah diperiksa, nantinya tidak bisa di periksa lagi kecuali ada data yg siknifikan yg belom dilaporkan atau baru terungkap