Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pph badan perusahaan retail dan konstruksi
pph badan perusahaan retail dan konstruksi
salam rekan ortax sekalian, saya ingin bertanya perusahaan saya bergerak dalam bidang retail dan juga konstruksi. dimana pendapatan konstruksi dikenakan pph final. semisal total omzet setahun dr pendapatan retail dan juga konstruksi sebesar 10M dimana pendapatan konstruksi 9M dan retail 1M.
pendapatan atas jasa konstruksi tsb akan dikoreksi fiskal maka omzet saya secara fiskal hanya sebesar 1M, yang ingin saya tanyakan untuk tahun kedepannya perusahaan saya dikenakan pph final ( pp 46) atau tetap perhitungan biasa (31e). mohon bantuannya para rekan. thanks
Perhitungan biasa.
Viewing 1 - 3 of 3 replies