Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pph badan perusahaan retail dan konstruksi

  • pph badan perusahaan retail dan konstruksi

     Dewa_Mabok updated 9 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • riogun

    Member
    20 October 2015 at 7:51 pm

    salam rekan ortax sekalian, saya ingin bertanya perusahaan saya bergerak dalam bidang retail dan juga konstruksi. dimana pendapatan konstruksi dikenakan pph final. semisal total omzet setahun dr pendapatan retail dan juga konstruksi sebesar 10M dimana pendapatan konstruksi 9M dan retail 1M.

    pendapatan atas jasa konstruksi tsb akan dikoreksi fiskal maka omzet saya secara fiskal hanya sebesar 1M, yang ingin saya tanyakan untuk tahun kedepannya perusahaan saya dikenakan pph final ( pp 46) atau tetap perhitungan biasa (31e). mohon bantuannya para rekan. thanks

  • riogun

    Member
    20 October 2015 at 7:51 pm
  • Dewa_Mabok

    Member
    21 October 2015 at 12:32 am

    Perhitungan biasa.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now