Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah ada batas waktu Pemeriksaan Pajak

  • Apakah ada batas waktu Pemeriksaan Pajak

     W1R4 updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 9 Posts
  • W1R4

    Member
    19 October 2015 at 1:45 pm

    Mohon Pencerahan Para Senior
    Di perusahaan saya kerja pada Sept 2013 diperiksa pajak & saya sdh beberapa kali menemui pemeriksa dan memberikan dokumen..catatan dll. yang diminta…memang ada beberapa dokumen yg tdk sesuai mereka minta..contoh nya : Mereka minta seluruh Buku Besar dlm bentuk file Excel dan saya cuma ada dlm bentuk .PRN karena dari Program DOS..dll…
    Singkat cerita…setlh lama tdk ada surat teguran atau telpon dari mereka, baru skrng dikirimi Surat tertanggal Oktober 2015..perihal : Peringatan Pertam…X meminjamkan sebagain buku, catatan dan dokumen yang kami perlukan..
    PERTANYAAN NYA : " APAKAH PEMERIKSAAN PAJAK TIDAK ADA BATAS WAKTU NYA " ( SEPT 2013 – OKT 2015 = 2 TAHUN )

  • W1R4

    Member
    19 October 2015 at 1:45 pm
  • saw

    Member
    19 October 2015 at 2:18 pm

    pemeriksaan dapat digolongkan menjadi (1) pemeriksaan lapangan; dan (2) pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang 4 (empat) bulan lagi sehingga menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau kuasanya sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi sehingga menjadi 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

  • W1R4

    Member
    19 October 2015 at 2:30 pm

    Nah..kalau kasus yg saya alami ini apakah menyimpang dari prosedur pemeriksaan atau ada aturan lain yg memperbolehkan di pending sampai 2 tahun..

  • jon1201

    Member
    19 October 2015 at 2:37 pm

    SPHP nya sdh terbit belum?

  • W1R4

    Member
    19 October 2015 at 2:41 pm

    Belum sama sekali…posisi terakhir pertemuan mereka minta data ini itu yg menurut saya terlalu mengada2…dan biasa nya kalau yg mereka minta blm kami penuhi…pasti mereka menelpon..

  • jon1201

    Member
    19 October 2015 at 2:56 pm

    Mungkin itu baru himbauan & penelitian, kalo pemeriksaan hrsnya sesuai aturan main.
    Di sisi lain menguntungkan juga, karna masih bs Pembetulan SPT masa dan tahunan..

  • W1R4

    Member
    19 October 2015 at 3:15 pm

    Trims rekan jon1201…
    Ini sdh Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan pada Agustus 2013 sampai skrng blm tahu sdh sampai mana pemeriksaannya dan Supervisor nya pun sdh berbeda dgn Surat yg sekarang..Kalau surat yg sekrng perihal nya Peringatan Pertama…mgkn ada saran lain dari rekan jon1201 atau rekan2 lain yg pernah mengalami hal serupa..mohon share..

  • W1R4

    Member
    20 October 2015 at 9:49 am

    mgkn ada saran lain dari rekan jon1201 atau rekan2 lain yg pernah mengalami hal serupa..mohon share..

    Kalau Pemeriksaan tersebut sdh tidak sesuai dgn Peraturan yang berlaku..kira2 apa yg harus saya lakukan…mohon saran rekan2

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now