Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah ada batas waktu Pemeriksaan Pajak
Apakah ada batas waktu Pemeriksaan Pajak
Mohon Pencerahan Para Senior
Di perusahaan saya kerja pada Sept 2013 diperiksa pajak & saya sdh beberapa kali menemui pemeriksa dan memberikan dokumen..catatan dll. yang diminta…memang ada beberapa dokumen yg tdk sesuai mereka minta..contoh nya : Mereka minta seluruh Buku Besar dlm bentuk file Excel dan saya cuma ada dlm bentuk .PRN karena dari Program DOS..dll…
Singkat cerita…setlh lama tdk ada surat teguran atau telpon dari mereka, baru skrng dikirimi Surat tertanggal Oktober 2015..perihal : Peringatan Pertam…X meminjamkan sebagain buku, catatan dan dokumen yang kami perlukan..
PERTANYAAN NYA : " APAKAH PEMERIKSAAN PAJAK TIDAK ADA BATAS WAKTU NYA " ( SEPT 2013 – OKT 2015 = 2 TAHUN )pemeriksaan dapat digolongkan menjadi (1) pemeriksaan lapangan; dan (2) pemeriksaan kantor. Pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang 4 (empat) bulan lagi sehingga menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak dan/atau kuasanya sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Sedangkan pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang 3 (tiga) bulan lagi sehingga menjadi 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Nah..kalau kasus yg saya alami ini apakah menyimpang dari prosedur pemeriksaan atau ada aturan lain yg memperbolehkan di pending sampai 2 tahun..
SPHP nya sdh terbit belum?
Belum sama sekali…posisi terakhir pertemuan mereka minta data ini itu yg menurut saya terlalu mengada2…dan biasa nya kalau yg mereka minta blm kami penuhi…pasti mereka menelpon..
Mungkin itu baru himbauan & penelitian, kalo pemeriksaan hrsnya sesuai aturan main.
Di sisi lain menguntungkan juga, karna masih bs Pembetulan SPT masa dan tahunan..Trims rekan jon1201…
Ini sdh Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan pada Agustus 2013 sampai skrng blm tahu sdh sampai mana pemeriksaannya dan Supervisor nya pun sdh berbeda dgn Surat yg sekarang..Kalau surat yg sekrng perihal nya Peringatan Pertama…mgkn ada saran lain dari rekan jon1201 atau rekan2 lain yg pernah mengalami hal serupa..mohon share..mgkn ada saran lain dari rekan jon1201 atau rekan2 lain yg pernah mengalami hal serupa..mohon share..
Kalau Pemeriksaan tersebut sdh tidak sesuai dgn Peraturan yang berlaku..kira2 apa yg harus saya lakukan…mohon saran rekan2