Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Angsuran Pasal 25 jika perusahaan dalam proses pemeriksaan karena perusahaan bubar
Angsuran Pasal 25 jika perusahaan dalam proses pemeriksaan karena perusahaan bubar
Selamat pagi rekan2..
Mau tanya seandainya prshn sudah mempunyai akte pembubaran, sudah mengajukan permohonan penutupan NPWP dan dalam proses pemeriksaan pajak, apakah tetap harus melakukan pembayaran PPh Pasal 25 setiap bulannya sampai pemeriksaan selesai ?
Jika masih harus, adakah cara/prosedur yg harus dilakukan supaya perusahaan dapat menghentikan angsuran Pasal 25 tersebut ?
Kalau boleh minta peraturannya sekalian, terima kasih banyak sebelumnya 🙂
dear rukang jahit, selama SK dari LHP penghapusan NPWP belum terbit ( max 6bln sejak pengajuan) maka kewajiban pelaporan dan penyetoran pph maupun PPN tetap berlaku bagi wajib pajak karena status wajib pajak badan saudara masih berstatus aktif/normal di KPP dan AR masih bisa membuat himbauan penyetoran maupun STP. thx
- Originaly posted by ondolo:
dear rukang jahit, selama SK dari LHP penghapusan NPWP belum terbit ( max 6bln sejak pengajuan) maka kewajiban pelaporan dan penyetoran pph maupun PPN tetap berlaku bagi wajib pajak karena status wajib pajak badan saudara masih berstatus aktif/normal di KPP dan AR masih bisa membuat himbauan penyetoran maupun STP. thx
he3…
mosok sih??? - Originaly posted by tukangjahit:
adakah cara/prosedur yg harus dilakukan supaya perusahaan dapat menghentikan angsuran Pasal 25 tersebut ?
saran "mbeling" dari saya : dihentikan aja sendiri gak usah setor …
gak usah lapor , ….Originaly posted by ktfd:he3…
mosok sih???jadi yg bener apa rekan kftd,
- Originaly posted by priscella jade:
saran "mbeling" dari saya : dihentikan aja sendiri gak usah setor …
gak usah lapor , ….lebih bijaksana kalau lapor tapi tidak usah setor (alias nihil) rekan