Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan pajak untuk perusahaan baru
Pelaporan pajak untuk perusahaan baru
Mohon saran, bagaimana cara pelaporan pajak untuk perusahaan PMA baru yang semua transaksi, termasuk pembayaran gaji karyawan dimana pembayarannya selama proyek berjalan melalui bank milik investor asing diluar negeri…?
- Originaly posted by indranamaku:
bagaimana cara pelaporan pajak untuk perusahaan PMA baru yang semua transaksi,
sudah terdaftar sbg PKP apa belum? kapan awal transaksi komersialnya?
seperti WP di KPP pada umumnya, bentuk pelaporan dan jangka waktu pelaporan PPh 25, 26, 21, 22,23 4(2), 15, PPN tetap mengikuti standar& ketentuan yg berlaku dengan Espt/e filing karena program di TPT untuk menerima pelaporan SPT sama di semua KPP.
Viewing 1 - 4 of 4 replies