Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengurangan Modal Saham

  • Pengurangan Modal Saham

     Heinz updated 9 years, 2 months ago 2 Members · 4 Posts
  • Heinz

    Member
    9 October 2015 at 4:18 pm

    Saya mau tanya:
    Bila PT X dimiliki 3 pemegang saham dengan komposisi 45:30:25 (misalkan nilai saham Rp 4,5M). Perusahaan belum beroperasi (tdk ada aktifitas). Dikarenakan modal yang disetor ternyata terlalu besar, PT ingin melakukan pengurangan modal menjadi Rp 1,5M melalui perubahan akta. Apakah ada efek perpajakan akibat pengurangan modal tsb? Apakah akan diperiksa pajak?

    Sekian & terima kasih atas info rekan-rekan.

  • Heinz

    Member
    9 October 2015 at 4:18 pm
  • sistop

    Member
    9 October 2015 at 9:23 pm
    Originaly posted by Heinz:

    Saya mau tanya:
    Bila PT X dimiliki 3 pemegang saham dengan komposisi 45:30:25 (misalkan nilai saham Rp 4,5M). Perusahaan belum beroperasi (tdk ada aktifitas). Dikarenakan modal yang disetor ternyata terlalu besar, PT ingin melakukan pengurangan modal menjadi Rp 1,5M melalui perubahan akta. Apakah ada efek perpajakan akibat pengurangan modal tsb? Apakah akan diperiksa pajak?

    tidak

  • Heinz

    Member
    12 October 2015 at 3:29 pm

    Tks

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now