Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › objek pajak untuk yayasan katolik seperti biara
objek pajak untuk yayasan katolik seperti biara
hallo rekan2 ortax… saya mau minta bantuannya ya!!!! kalau di organisasi nirlaba seperti biara pastoral katolik itu wajib atau tidak mendaftarkan diri untuk di kukuhkan menjadi PKP? terima kasih atas jawabannya yah. syaloomm
tidak perlu kecuali yayasan juga mempunyai kegiatan lain yaitu menjual bkp atau jkp
di biara kami memiliki usaha penjahitan dan penggilingan juga yang omsetnya hanya mencapai 72 juta pertahun. apakah atas omset itu kami membayar pajak juga? mksh sebelumnya
untuk menjadi pkp rasanya tidak perlu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 197/PMK.03/2013 Batasan omzet pengusaha kecil yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau menjadi wajib PPN dinaikkan menjadi Rp4,8 miliar setahun
emang yayasan tsb sudah punya ada npwp ya..?
kami belum memiliki NPWP dan kebetulan pater ekonom kami menugaskan saya dalam hal pajak tetapi saya masih awam dengan pajak. beliau menginginkan kantor kami harus memiliki NPWP. apakah kami harus memiliki NPWP?
sebagai warga negara yang baik ya..daftar saja
ok makasih banyak yah saudara tomcat.. tuhan memberkati