Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Urgent…Penulisan Direktur di Lampiran SPT Badan
Urgent…Penulisan Direktur di Lampiran SPT Badan
PT. X belum melaporkan SPT Badan pada tahun 2011…
Pada tahun 2015, PT X sudah berubah pengurusnya (Direktur dan komisaris berubah sesuai dengan akta tahun 2015)
Tahun 2015 ingin melaporkan SPT Badan untuk tahun 2011 – 2014. Pada lampiran pengurus, saya harus memakai pengurus lama atau pengurus baru sesuai akta tahun 2015?- Originaly posted by harl3m123:
pengurus baru sesuai akta tahun 2015
Sesuai dengan tanggal penanda-tanganan SPT yang dimaksud (saat ini) rekan.
- Originaly posted by dharmawan a:
Sesuai dengan tanggal penanda-tanganan SPT yang dimaksud (saat ini) rekan.
tidak bisa begitu. karena di dalam SPT badan harus mencantumkan nama-nama sesuai dengan akte. Kalau SPT tahun 2011 berarti pakai akte yang berlaku saat tahun 2011.
dan yang menandatangani SPT tahun 2011 tersebut adalah direktur sesuai dengan akte yang berlaku di tahun 2011.. Sesuai tanggal penanda tanganan SPT sob.. kalau di ttd pada 2015 yang harus pengurus baru.. sebab akibat penandatangan pasti menjadi kewajiban pengurus baru.. karna hand over perusahaan tetap menjadi kewajiban manajemen baru.. tidak bisa semena mena pindah tangan.. harus kudu di cek historical usahanya juga..