Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › kelebihan penyetoran karna pembetulan
kelebihan penyetoran karna pembetulan
Dear Rekan Ortax,
saya mau tanya, kelebihan pambayaran akibat pembetulan bisa gak di PBK?
Contoh:
PT. X …………….. PPh terutang : 200.000
…………….. Kredit Pajak : 100.000
yang dibayarkan dengan SSP senilai 100.000terjadi pembetulan……….pph terutang : 150.000
……….Kredit Pajak : 100.000
apa bisa di pbk atas kelebihan pambayaran di spt normalnya?thanks.
- Originaly posted by gorbacev:
saya mau tanya, kelebihan pambayaran akibat pembetulan bisa gak di PBK?
SPT Tahunan PPh?
sesuai kamar forum, itu kayaknya pph badan pak bgwn??
pph badan..
- Originaly posted by gorbacev:
pph badan..
Bisa dimintakan pbk..
Dengan pemahaman sbb :
SPT menyatakan KB = 50
Sedangkan SSP-nya = 100 —> terjadi kesalahan penyetoran (kegedean) - Originaly posted by begawan5060:
Bisa dimintakan pbk..
Dengan pemahaman sbb :
SPT menyatakan KB = 50
Sedangkan SSP-nya = 100 —> terjadi kesalahan penyetoran (kegedean)Nah ane juga maunya punya pemahaman bgtu, tapi…… iya sudahlah.
thanks rekan. - Originaly posted by begawan5060:
Bisa dimintakan pbk..
Dengan pemahaman sbb :
SPT menyatakan KB = 50
Sedangkan SSP-nya = 100 —> terjadi kesalahan penyetoran (kegedean)ikut tanya dengan kasus yang sama,
jika SSP asli lembar 1 sudah dipakai pada saat lapor SPT pembetulan bagaimana pbk nya??
karena syarat pbk harus melampirkan SSP asliterimakasih.
lapor kan lbr 3.. kok malah lbr 1.
- Originaly posted by ruslidesa:
jika SSP asli lembar 1 sudah dipakai pada saat lapor SPT pembetulan bagaimana pbk nya??
Kalau utk pembetulan nihil cukup fotocopy saja SSP terdahulu (lembar ke-3), dan kalau ada kurang bayar dilengkapi dgn asli SSP lembar ke-3 tambahan bayar rekan. Repot atuh kalau lembar asli diserahkan. 😀