Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › koreksi fiskal
Dear All
biaya untuk hotel dan tiket tamu perusahaan apakah ini dikoreksi juga ?
kedatanggan meraka jelas untuk urusan kantor.
dasar untuk melakukan koreksi apa ya?mohon masukkannya
salam- Originaly posted by ahza:
kedatanggan meraka jelas untuk urusan kantor
Sesuai 3M. Tidak dikoreksi.
Viewing 1 - 3 of 3 replies