Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan himbauan penyetoran pph25 setelah submit laporan tahunan

  • himbauan penyetoran pph25 setelah submit laporan tahunan

     sucahyolukito updated 9 years, 2 months ago 4 Members · 9 Posts
  • Tomcat

    Member
    25 September 2015 at 1:21 pm

    hi ortaxer..

    pt.a mendapat himbauan penyetoran pph25 yang memang tidak dibayar akibat lebih bayar, namun pt. a sudah submit spt tahunan dan sudah bayar pph29.

    Apakah himbauan masih perlu dibalas.?
    thanks

  • Tomcat

    Member
    25 September 2015 at 1:21 pm
  • dharmawan a

    Member
    25 September 2015 at 1:24 pm
    Originaly posted by tomcat:

    penyetoran pph25 yang memang tidak dibayar akibat lebih bayar

    Originaly posted by tomcat:

    namun pt. a sudah submit spt tahunan dan sudah bayar pph29.

    Jadi mana yg benar, lebih bayar atau sudah bayar pph Ps. 29 rekan ?

  • Tomcat

    Member
    25 September 2015 at 2:24 pm
    Originaly posted by dharmawan a:

    Jadi mana yg benar, lebih bayar atau sudah bayar pph Ps. 29 rekan ?

    tidak lebih bayar karena pph25 tidak dibayar dan atas himbauan itu sudah submit spt tahunan

  • kong

    Member
    25 September 2015 at 2:36 pm

    himbauan klo isinya subtansi dibalas dunk pak..

    himbauan yang isinya pengumuman boleh tidak dibalas.

  • kong

    Member
    25 September 2015 at 2:39 pm
    Originaly posted by tomcat:

    tidak lebih bayar karena pph25 tidak dibayar dan atas himbauan itu sudah submit spt tahunan

    dalam hal ini AR salah langkah yah, seharusnya terbit STP langsung bukan himbauan, Anda lagi beruntung…

    Tetapi AR tetap bisa menagihan STP bunga 2% perbulan krn telat bayar krn pph 25 seharusnya dibayar.

  • Tomcat

    Member
    25 September 2015 at 3:43 pm
    Originaly posted by kong:

    dalam hal ini AR salah langkah yah, seharusnya terbit STP langsung bukan himbauan, Anda lagi beruntung…

    Tetapi AR tetap bisa menagihan STP bunga 2% perbulan krn telat bayar krn pph 25 seharusnya dibayar.

    pertanyaan saya adalah apakah ada hubungannya lagi dengan spt tahunan yang sudah dilapor..?

  • kong

    Member
    25 September 2015 at 4:44 pm
    Originaly posted by tomcat:

    pertanyaan saya adalah apakah ada hubungannya lagi dengan spt tahunan yang sudah dilapor..?

    ngk ada lagi seharusnya…

  • sucahyolukito

    Member
    28 September 2015 at 2:00 pm

    solusi pertama:
    PPh 29 yang sudah dibayar itu dipindahbukukan saja ke PPh 25 yang dihimbau tersebut.

    solusi kedua:
    membalas surat himbauan tersebut dengan surat tanggapan dari kita, bahwa kita sudah mengkalkulasi ulang dan telah bayar PPh 29..

    pertanyaan saya:
    apakah PPh 25 yang dikreditkan telah sesuai dengan yang dibayarkan?
    yang saya takutkan seperti ini:
    januari – november sudah bayar 1 juta, namun bulan desember belum dibayarkan.. jadi seharusnya PPh 25 yang bisa dikreditkan adalah sebesar 11 juta (jan-nov) bukan 12 juta karena ada salah satu bulan yang belum dibayar.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now