Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › himbauan penyetoran pph25 setelah submit laporan tahunan
himbauan penyetoran pph25 setelah submit laporan tahunan
hi ortaxer..
pt.a mendapat himbauan penyetoran pph25 yang memang tidak dibayar akibat lebih bayar, namun pt. a sudah submit spt tahunan dan sudah bayar pph29.
Apakah himbauan masih perlu dibalas.?
thanks- Originaly posted by tomcat:
penyetoran pph25 yang memang tidak dibayar akibat lebih bayar
Originaly posted by tomcat:namun pt. a sudah submit spt tahunan dan sudah bayar pph29.
Jadi mana yg benar, lebih bayar atau sudah bayar pph Ps. 29 rekan ?
- Originaly posted by dharmawan a:
Jadi mana yg benar, lebih bayar atau sudah bayar pph Ps. 29 rekan ?
tidak lebih bayar karena pph25 tidak dibayar dan atas himbauan itu sudah submit spt tahunan
himbauan klo isinya subtansi dibalas dunk pak..
himbauan yang isinya pengumuman boleh tidak dibalas.
- Originaly posted by tomcat:
tidak lebih bayar karena pph25 tidak dibayar dan atas himbauan itu sudah submit spt tahunan
dalam hal ini AR salah langkah yah, seharusnya terbit STP langsung bukan himbauan, Anda lagi beruntung…
Tetapi AR tetap bisa menagihan STP bunga 2% perbulan krn telat bayar krn pph 25 seharusnya dibayar.
- Originaly posted by kong:
dalam hal ini AR salah langkah yah, seharusnya terbit STP langsung bukan himbauan, Anda lagi beruntung…
Tetapi AR tetap bisa menagihan STP bunga 2% perbulan krn telat bayar krn pph 25 seharusnya dibayar.
pertanyaan saya adalah apakah ada hubungannya lagi dengan spt tahunan yang sudah dilapor..?
- Originaly posted by tomcat:
pertanyaan saya adalah apakah ada hubungannya lagi dengan spt tahunan yang sudah dilapor..?
ngk ada lagi seharusnya…
solusi pertama:
PPh 29 yang sudah dibayar itu dipindahbukukan saja ke PPh 25 yang dihimbau tersebut.solusi kedua:
membalas surat himbauan tersebut dengan surat tanggapan dari kita, bahwa kita sudah mengkalkulasi ulang dan telah bayar PPh 29..pertanyaan saya:
apakah PPh 25 yang dikreditkan telah sesuai dengan yang dibayarkan?
yang saya takutkan seperti ini:
januari – november sudah bayar 1 juta, namun bulan desember belum dibayarkan.. jadi seharusnya PPh 25 yang bisa dikreditkan adalah sebesar 11 juta (jan-nov) bukan 12 juta karena ada salah satu bulan yang belum dibayar.