Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › restitusi
rekan sama mau tanya dong,
hasil restitusi terkena Pajak atau tidak
terimakasih….tidak
tolong di ilustrasikan kawan, bukannya dia sebagai penghasilan lainnya yang notabene mrp objek pajak kemudian tolong sekalian kawan dengan aturannya. kepala dah pusing cari aturan dari kemarin belum nemu juga…
tks kawan…- Originaly posted by bowok:
hasil restitusi terkena Pajak atau tidak
Tidak
Klo gak salah jurnal nya adlh..
Bank (D)
PPN-M (K)
Shngga bukan termasuk penghasilan.. #cmiiw - Originaly posted by bowok:
penghasilan lainnya yang notabene mrp objek pajak
bukan yang itu rekan
Tidak…
Restitusi itu bukan penghasilan master…
Restitusi itu memang uangnya WP yang sebelum proses pemeriksaan merupakan bagian yang diperhitungkan dengan pajak yang terutang.
Misalkan VAT Out 1jt dan VAT In 1,5jt = LB 500rb terus minta restitusi.
Nah pada dasarnya uang 500rb itu memang punya WP, jadi ketika restitusi ya bukan penghasilan.PPN masukan itu dalam pencatatan secara akuntansi tergolong dalam akun apa? piutang kah?
terimakasih rekan2
salam…