Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengalihan saham perusahaan satu grup
Pengalihan saham perusahaan satu grup
Selamat sore pakar ortax semua,
saya ada pertanyaan :
Sehubungan dengan akan mulai beroperasi Perusahaan baru (PT B) sebagai anak perusahaan, perusahaan induk (PTA) akan memberikan/membagi saham ke PT B tsb, apakah atas kasus tsb ada objek Pajak yang wajib dikenakan. Mohon pencerahannya serta dasar hukumnya. Terima kasih- Originaly posted by cei:
memberikan/membagi saham ke PT B tsb
membagi saham gratis? atau ada penggantian? kalau ada penggantian ada selisih antara nilai nominal saham dan nilai ketika diserahkan?
- Originaly posted by cei:
perusahaan induk (PTA)
ini perlu ditanya jg, DN atau LN??
Pengalihan saham dalam satu group ini adalah perusahaan DN dan nilai saham sesuai nilai nominal tidak ada selisih . Jadi kalau kasusnya seperti tersebut, tidak ada objek Pajak apapun, begitu rekan? Trims
- Originaly posted by cei:
Pengalihan saham dalam satu group ini adalah perusahaan DN dan nilai saham sesuai nilai nominal tidak ada selisih . Jadi kalau kasusnya seperti tersebut, tidak ada objek Pajak apapun, begitu rekan? Trims
kalo pengalihan secara gratis berarti tidak ada pajaknya? kalo ada penggantian tp tidak ada selisih, tidak ada pajak juga kah?