Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pengukuhan pkp
salam rekan
bulan juni kemarin sy bermohon pengukuhan PKP ke kantor KPP. surat permohonan diterima selang 2 hari petugas pajak mendatangi tempatku untuk disurvey dan petugas pajak mengatakan kalo surat pengukuhan sudah terbit, maka akan dikirim melalui pos karna jarak tempatku ke KPP lumayan jauh beda kabupaten. setelah menunggu lama surat cinta dari KPP belum tak kunjung datang maka sy menelpon ke KPP menanyakan hal tersebut, ternyata PKP nya keluar 1 minggu setelah survey tetapi surat penetapan PKP tidak dikirim, jadinya sy tidak melaporkan PPN masa selama 2 bulan. Salah siapa? Yang pasti salahnya WP kan?- Originaly posted by labudhi:
Yang pasti salahnya WP kan?
Emang menyakitkan rekan.. 🙁
- Originaly posted by labudhi:
jadinya sy tidak melaporkan PPN masa selama 2 bulan
dibuatkan saja Laporannya masa Juni-Juli skrg, meski sudah telat lapor daripade ente gak lapor sama sekali..
sudah lapor rekan, tapi katanya kena denda 500 rb per bulan
Pakai PMK 91 bisa tidak biar denda 500 rb ya dihapus?
Apa cuma 2014 kebawah aja yang bisa pakai PMK 91?Jangan lupa rekan labudhi untuk membayar denda / mengajukan permohonan pengurangan sanksi tersebut hanya jika sudah terbit STP.