Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sunset dan Pemeriksaan pajak
Sunset dan Pemeriksaan pajak
dear all taxer,
mohon pencerahannya para taxer, ditahun pengampunan ini saat para wajib pajak ingin melakukan pengampunan atas sanksi adm yang telah mereka lakukan (pengajuan SUNSET), ada segelintir perusahaan malah diperiksa karna kepatuhan perpajakannya..padahalkan mereka ingin meminta pengampunan atas sanksinya…setahu saya saat kita mengajukan pengampunan (sunset) "belum bisa" diperiksa karna dalam pengajuan sunset….piye ki jal?
harusnya memang belum diperiksa. Namun setelah itu bisa saja, selama masih ada potensi pendapatan yang belum dilaporkan dan disetorkan kek kas negara.
untuk tahun ini, sebenere berbeda dengan sunset yang dulu. PMK-91 tidak menegaskan bahwa wp yang melakukan pembetulan atau melaporkan SPT yang belum dilaporkan, tidak dijamin tidak akan diperiksa. Tetapi yang diberikan adalah penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembeyaran dan laporan / Pasal 7 (jika bukan pembetulan).
- Originaly posted by sancastparov:
ditahun pengampunan ini saat para wajib pajak ingin melakukan pengampunan atas sanksi adm yang telah mereka lakukan (pengajuan SUNSET), ada segelintir perusahaan malah diperiksa karna kepatuhan perpajakannya..padahalkan mereka ingin meminta pengampunan atas sanksinya…setahu saya saat kita mengajukan pengampunan (sunset) "belum bisa" diperiksa karna dalam pengajuan sunset….piye ki jal?
makanya ada beberapa kpp yg mengultimatum klo mau pembetulan di "komunidikasi" ar nya agar fiskus senyum dulu dgn nominal KB nya
ada jg kpp yg memberikan plakat penghargaan bagi wp yg memanfaatkan pmk 91 - Originaly posted by sistop:
makanya ada beberapa kpp yg mengultimatum klo mau pembetulan di "komunidikasi" ar nya agar fiskus senyum dulu dgn nominal KB nya
ada jg kpp yg memberikan plakat penghargaan bagi wp yg memanfaatkan pmk 91sebenarnya sudah disampaikan bahwa kami ingin menggunakan fasilitas sunset,tp ntah knp saat sedang berjalan pengajuan kami,kami malah diperiksa terkait hal itu,…mustinya kan tunggu sampai pengajuan sunset nya selesai baru melakukan pemeriksaan sesuai dengan SE nya yang brlaku
menurut pandangan teman2