Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tidak miliki NPWP dan tidak terdaftar PKP

  • Tidak miliki NPWP dan tidak terdaftar PKP

     mhsucipto updated 9 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • azmiandani93

    Member
    10 September 2015 at 10:40 am

    Perusahaan/ badan tidak miliki NPWP dan tidak terdaftar sebagai PKP bagaimana proses pungutan pajaknya?

  • azmiandani93

    Member
    10 September 2015 at 10:40 am
  • jon1201

    Member
    10 September 2015 at 10:57 am

    1.Jika rekan sbg Pembeli.
    tetap Dipungut PPN 10% oleh Penjual.

    2.Jika rekan sbg PEnjual
    Dipotong PPh 4% oleh Pembeli (jika didalamnya terdapat jasa).

  • mhsucipto

    Member
    10 September 2015 at 11:09 am

    Tapi kok badan usaha gak punya NPWP ? better, daftar lah..gampang kok…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now