Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pph atas laba selisih kurs
Dear rekan2…
Mohon info nya dan bantuannyaa..
Saldo rekening USD kami. Saat di revaluasi. Mendapatkan laba atas selisih kurs. Sehingga pada laporan laba rugi mendapatkan laba.. Tapi pabrik kami belum produksi. Masih tahap pembangunan. Apakah kena pph 25… Mohon yaa
Menurut saya tetep diperhitungkan sbg penghasilan taun berjalan, krn definisi penghasilan di PPh adalah tambahan kemampuan ekonomis, dg nama dan dlm bentuk apapun..
- Originaly posted by mhsucipto:
krn definisi penghasilan di PPh adalah tambahan kemampuan ekonomis, dg nama dan dlm bentuk apapun..
kalau uang masih di rekening alias tak dibelanjakan, tambahan ekonomisnya
dr mana ya??? Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf l UU PPh No. 36 Tahun 2008 "keuntungan selisih kurs mata uang asing", masuk dalam objek PPh. Oleh karena itu tetap diperhitungkan sebagai penghasilan tahun berjalan dan aoabuka mendapatkan menjadi laba oleh dihitung PPh pasal 25.
Laba Selisih Kurs memang Penghasilan yang merupakan Oby Pajak sehingga akan diperhitungkan PPh Badan terutangnya. Akan Tetapi untuk perhitungan PPh 25 di tahun depannya, mungkin laba selisih kurs bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, maka bisa dikeluarkan dari perhitungan, sehingga pph 25 di tahun berikutnya tetap nihil.
Hal tersebut kan diperbolehkan- Originaly posted by zenTax:
Laba Selisih Kurs memang Penghasilan yang merupakan Oby Pajak sehingga akan diperhitungkan PPh Badan terutangnya. Akan Tetapi untuk perhitungan PPh 25 di tahun depannya, mungkin laba selisih kurs bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, maka bisa dikeluarkan dari perhitungan, sehingga pph 25 di tahun berikutnya tetap nihil.Hal tersebut kan diperbolehkan
mantap
Bayar pada saat pelaporan SPT Tahunan, PPh pasal 29
jadi tetap di akui sebagai keuntungan selisih kurs
namun pembayarannya saat spt tahunan dngan pph 29,
kurang lebih seperti itu