Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pph atas laba selisih kurs

  • Pph atas laba selisih kurs

     firsansufi updated 9 years, 2 months ago 7 Members · 9 Posts
  • firsansufi

    Member
    9 September 2015 at 11:28 am

    Dear rekan2…

    Mohon info nya dan bantuannyaa..

    Saldo rekening USD kami. Saat di revaluasi. Mendapatkan laba atas selisih kurs. Sehingga pada laporan laba rugi mendapatkan laba.. Tapi pabrik kami belum produksi. Masih tahap pembangunan. Apakah kena pph 25… Mohon yaa

  • firsansufi

    Member
    9 September 2015 at 11:28 am
  • mhsucipto

    Member
    9 September 2015 at 12:10 pm

    Menurut saya tetep diperhitungkan sbg penghasilan taun berjalan, krn definisi penghasilan di PPh adalah tambahan kemampuan ekonomis, dg nama dan dlm bentuk apapun..

  • ktfd

    Member
    9 September 2015 at 12:56 pm
    Originaly posted by mhsucipto:

    krn definisi penghasilan di PPh adalah tambahan kemampuan ekonomis, dg nama dan dlm bentuk apapun..

    kalau uang masih di rekening alias tak dibelanjakan, tambahan ekonomisnya
    dr mana ya???

  • DimasAries

    Member
    9 September 2015 at 2:05 pm

    Dalam Pasal 4 ayat 1 huruf l UU PPh No. 36 Tahun 2008 "keuntungan selisih kurs mata uang asing", masuk dalam objek PPh. Oleh karena itu tetap diperhitungkan sebagai penghasilan tahun berjalan dan aoabuka mendapatkan menjadi laba oleh dihitung PPh pasal 25.

  • ZenTax

    Member
    10 September 2015 at 1:29 pm

    Laba Selisih Kurs memang Penghasilan yang merupakan Oby Pajak sehingga akan diperhitungkan PPh Badan terutangnya. Akan Tetapi untuk perhitungan PPh 25 di tahun depannya, mungkin laba selisih kurs bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, maka bisa dikeluarkan dari perhitungan, sehingga pph 25 di tahun berikutnya tetap nihil.
    Hal tersebut kan diperbolehkan

  • noerat

    Member
    10 September 2015 at 2:19 pm
    Originaly posted by zenTax:

    Laba Selisih Kurs memang Penghasilan yang merupakan Oby Pajak sehingga akan diperhitungkan PPh Badan terutangnya. Akan Tetapi untuk perhitungan PPh 25 di tahun depannya, mungkin laba selisih kurs bisa dikategorikan sebagai penghasilan tidak teratur, maka bisa dikeluarkan dari perhitungan, sehingga pph 25 di tahun berikutnya tetap nihil.Hal tersebut kan diperbolehkan

    mantap

  • ArkKreo

    Member
    11 September 2015 at 12:47 pm

    Bayar pada saat pelaporan SPT Tahunan, PPh pasal 29

  • firsansufi

    Member
    7 October 2015 at 4:41 pm

    jadi tetap di akui sebagai keuntungan selisih kurs
    namun pembayarannya saat spt tahunan dngan pph 29,
    kurang lebih seperti itu

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now