Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tidak pernah lapor SPT sejak tahun 2010

  • Tidak pernah lapor SPT sejak tahun 2010

     dharmawan a updated 8 years, 7 months ago 7 Members · 8 Posts
  • Adna Haidar

    Member
    8 September 2015 at 2:40 pm

    Jika tidak pernah melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan sejak tahun 2010 s/d 2014 dikarenakan tidak ada penghasilan. SPT NIHIL, apakah dapat dibetulkan dengan mekanisme PMK-91. Maksudnya pelaporan SPT Nihil tidak akan dikenakan denda/ sanksi?
    Mohon pencerahannya.

    Salam,

  • Adna Haidar

    Member
    8 September 2015 at 2:40 pm
  • jon1201

    Member
    8 September 2015 at 3:07 pm
    Originaly posted by Adna Haidar:

    SPT NIHIL, apakah dapat dibetulkan dengan mekanisme PMK-91.

    spt nihil seperti apa ya?
    Spt normalkah?
    atau spt PPN yg nilai PK=PM ?

  • Yovi

    Member
    9 September 2015 at 4:49 pm
    Originaly posted by Adna Haidar:

    Jika tidak pernah melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan sejak tahun 2010 s/d 2014 dikarenakan tidak ada penghasilan. SPT NIHIL, apakah dapat dibetulkan dengan mekanisme PMK-91. Maksudnya pelaporan SPT Nihil tidak akan dikenakan denda/ sanksi?
    Mohon pencerahannya.

    Salam,

    bisa

  • mhsucipto

    Member
    10 September 2015 at 8:51 am

    sanksi yang dapat dihapuskan oleh PMK 91 adalah sanksi atas denda terlambat setor dan lapor. Jika memang selama 5 tahun belum lapor, dan akan melaporkan, bisa dihapuskan.. dengan catatan harus tetep diajukan permohonannya. Permohonan diajukan setelah menerima Surat Tagihan Pajak atas sanksi tersebut.

  • silverlining

    Member
    6 May 2016 at 2:24 pm

    rekan adna pmk 91 memang bisa menghapus sanksi atas denda namun bisa juga tidak krn smuanya lewat permohonan yg mana bisa diterima atau ditolak oleh KPP. tidak ada kepastian hukum pasti 100% bisa.

  • Uya4

    Member
    10 May 2016 at 8:40 pm

    Ya, dan tidak ada kata2 yang akan menghapuskan sanksi pajak 100%
    semua itu tergantung kepada kakanwilnya

  • dharmawan a

    Member
    11 May 2016 at 10:06 am
    Originaly posted by uya4:

    Ya, dan tidak ada kata2 yang akan menghapuskan sanksi pajak 100%
    semua itu tergantung kepada kakanwilnya

    Kami mengajukan PMK 91 pd awal Des 2015, dan sampai saat ini belum ada jawaban. Sesuai dengan batasan 6 bulan, kalau tidak ada jawaban berarti diterima permohonannya. Dengar2 petugas yg men-verifikasi permohonan dgn jumlah permohonan PMK 91 yg telah masuk sangat tidak sebanding rekan. Jadi saya tunggu hitungan hari saja untuk meminta pengesahan persetujuan PMK91.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now