Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tidak pernah lapor SPT sejak tahun 2010
Tidak pernah lapor SPT sejak tahun 2010
Jika tidak pernah melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan sejak tahun 2010 s/d 2014 dikarenakan tidak ada penghasilan. SPT NIHIL, apakah dapat dibetulkan dengan mekanisme PMK-91. Maksudnya pelaporan SPT Nihil tidak akan dikenakan denda/ sanksi?
Mohon pencerahannya.Salam,
- Originaly posted by Adna Haidar:
SPT NIHIL, apakah dapat dibetulkan dengan mekanisme PMK-91.
spt nihil seperti apa ya?
Spt normalkah?
atau spt PPN yg nilai PK=PM ? - Originaly posted by Adna Haidar:
Jika tidak pernah melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan sejak tahun 2010 s/d 2014 dikarenakan tidak ada penghasilan. SPT NIHIL, apakah dapat dibetulkan dengan mekanisme PMK-91. Maksudnya pelaporan SPT Nihil tidak akan dikenakan denda/ sanksi?
Mohon pencerahannya.Salam,
bisa
sanksi yang dapat dihapuskan oleh PMK 91 adalah sanksi atas denda terlambat setor dan lapor. Jika memang selama 5 tahun belum lapor, dan akan melaporkan, bisa dihapuskan.. dengan catatan harus tetep diajukan permohonannya. Permohonan diajukan setelah menerima Surat Tagihan Pajak atas sanksi tersebut.
rekan adna pmk 91 memang bisa menghapus sanksi atas denda namun bisa juga tidak krn smuanya lewat permohonan yg mana bisa diterima atau ditolak oleh KPP. tidak ada kepastian hukum pasti 100% bisa.
Ya, dan tidak ada kata2 yang akan menghapuskan sanksi pajak 100%
semua itu tergantung kepada kakanwilnya- Originaly posted by uya4:
Ya, dan tidak ada kata2 yang akan menghapuskan sanksi pajak 100%
semua itu tergantung kepada kakanwilnyaKami mengajukan PMK 91 pd awal Des 2015, dan sampai saat ini belum ada jawaban. Sesuai dengan batasan 6 bulan, kalau tidak ada jawaban berarti diterima permohonannya. Dengar2 petugas yg men-verifikasi permohonan dgn jumlah permohonan PMK 91 yg telah masuk sangat tidak sebanding rekan. Jadi saya tunggu hitungan hari saja untuk meminta pengesahan persetujuan PMK91.