Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Permohonan legalisir SKB bolehkah hanya 1 lbr ?
Permohonan legalisir SKB bolehkah hanya 1 lbr ?
Rekan2 … untuk permohonan legalisir SKB sesuai lampiran VI PER 32, apakah boleh hanya satu lembar saja?
Misal transaksi di bulan Agustus ada 50 invoice, maka SKB yang akan dilegalisir juga difotocopy 50 lbr sesuai per invoice, kemudian yang ingin saya tanyakan…surat permohonan legalisir apakah boleh langsung global untuk satu customer ataukah harus banyak juga sesuai jumlah invoice?
Terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies