Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengajuan Penghapusan (STP) Sanksi Pajak atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan
Pengajuan Penghapusan (STP) Sanksi Pajak atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelaporan
Siang rekan2 tahun 2015 ada peraturan penghapusan sanksi administrasi ..saya ingin mengajukan permohonan penghapusan sanksi administrasi pajak yang sanksi nya timbul karena keterlambatan pembayaran atau keterlambatan pelaporan SPT masa baik PPn maupun PPh baik yg di tahun 2014 ataupun 2015, yang saya ingin tanyakan apakah saya dapat mengajukan permohonan tersebut berdasarkan PMK No. 91 ..sebelumnya saya ucapkan terima kasih
untuk yang 2014 bisa, tapi yg 2015 tidak bisa
baiklah ..untuk 2014 bisa di ajukan ya, terima kasih informasi nya
Viewing 1 - 4 of 4 replies