Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › binggung pp 46 thn 2013
rekan rekan sekalian..td saya mau lapor pjak badan tetapi ditolak karena kondisi harus menggunakan tarif 1 % karena omzet dibawah 4,8 M,sebagai ilustrasi berikut saya jabarkan kondisi lap keuangan ( asumsi aja ya)
thn 2012 omzet Rp. 100.000.000,-
biaya lain2 200.000.000
rugi -100.000.000.thn 2013 omzet Rp. 300.000.000
biaya lain2 350.000.000
rugi -50.000.000
nah tadi saya lapor kondisi lap keuagan thn 2013 rugi 50.000.000, terus kata petugas pajaknya disuruh memisahkan antara omzet dan biaya bulan januari sd juni dan juli sd desember 2013. Untuk yg thn juli sd desember 2013 nantinya omzet yg terjadi di juli sd des 2013 akan dikalikan 1% ( pp 46thn 2013), sedangkan seluruh biaya yg terjadi di juli sd des 2013 akan dikoreksi fiskal.setelah saya pisahkan biaya juli sd desember 2013, dan saya masukkan ke laimpiran 1 di spt badan, malah kondisi penghasilan netto fiskal saya menjadi 40.000.000. ( yang saya tanyakan, apakah atas penghasilan netto fiskal ini di kenakan tarif 25% lagi??..mohon advice dari rekan2 sekalian..thanks
rekan rekan sekalian..td saya mau lapor pjak badan tetapi ditolak karena kondisi harus menggunakan tarif 1 % karena omzet dibawah 4,8 M,sebagai ilustrasi berikut saya jabarkan kondisi lap keuangan ( asumsi aja ya)
thn 2012 omzet Rp. 100.000.000,-
biaya lain2 200.000.000
rugi -100.000.000.thn 2013 omzet Rp. 300.000.000
biaya lain2 350.000.000
rugi -50.000.000
nah tadi saya lapor kondisi lap keuagan thn 2013 rugi 50.000.000, terus kata petugas pajaknya disuruh memisahkan antara omzet dan biaya bulan januari sd juni dan juli sd desember 2013. Untuk yg thn juli sd desember 2013 nantinya omzet yg terjadi di juli sd des 2013 akan dikalikan 1% ( pp 46thn 2013), sedangkan seluruh biaya yg terjadi di juli sd des 2013 akan dikoreksi fiskal.setelah saya pisahkan biaya juli sd desember 2013, dan saya masukkan ke laimpiran 1 di spt badan, malah kondisi penghasilan netto fiskal saya menjadi 40.000.000. ( yang saya tanyakan, apakah atas penghasilan netto fiskal ini di kenakan tarif 25% lagi??..mohon advice dari rekan2 sekalian..thanks
rekan rekan sekalian..td saya mau lapor pjak badan tetapi ditolak karena kondisi harus menggunakan tarif 1 % karena omzet dibawah 4,8 M,sebagai ilustrasi berikut saya jabarkan kondisi lap keuangan ( asumsi aja ya)
thn 2012 omzet Rp. 100.000.000,-
biaya lain2 200.000.000
rugi -100.000.000.thn 2013 omzet Rp. 300.000.000
biaya lain2 350.000.000
rugi -50.000.000
nah tadi saya lapor kondisi lap keuagan thn 2013 rugi 50.000.000, terus kata petugas pajaknya disuruh memisahkan antara omzet dan biaya bulan januari sd juni dan juli sd desember 2013. Untuk yg thn juli sd desember 2013 nantinya omzet yg terjadi di juli sd des 2013 akan dikalikan 1% ( pp 46thn 2013), sedangkan seluruh biaya yg terjadi di juli sd des 2013 akan dikoreksi fiskal.setelah saya pisahkan biaya juli sd desember 2013, dan saya masukkan ke laimpiran 1 di spt badan, malah kondisi penghasilan netto fiskal saya menjadi 40.000.000. ( yang saya tanyakan, apakah atas penghasilan netto fiskal ini di kenakan tarif 25% lagi??..mohon advice dari rekan2 sekalian..thanks
- Originaly posted by ardianfi:
setelah saya pisahkan biaya juli sd desember 2013, dan saya masukkan ke laimpiran 1 di spt badan, malah kondisi penghasilan netto fiskal saya menjadi 40.000.000. ( yang saya tanyakan, apakah atas penghasilan netto fiskal ini di kenakan tarif 25% lagi??..mohon advice dari rekan2 sekalian..thanks
bukan 25% tapi 12,5%
tarif pasal 31E,
berhubung peraturan PP46 berlaku mulai juli tahun 2013., karena itu dipisahkan dari bulan januari sampai dengan juni.mohon koreksinya.
- Originaly posted by ardianfi:
setelah saya pisahkan biaya juli sd desember 2013, dan saya masukkan ke laimpiran 1 di spt badan, malah kondisi penghasilan netto fiskal saya menjadi 40.000.000. ( yang saya tanyakan, apakah atas penghasilan netto fiskal ini di kenakan tarif 25% lagi??..mohon advice dari rekan2 sekalian..thanks
bukan 25% tapi 12,5%
tarif pasal 31E,
berhubung peraturan PP46 berlaku mulai juli tahun 2013., karena itu dipisahkan dari bulan januari sampai dengan juni.mohon koreksinya.
- Originaly posted by ardianfi:
setelah saya pisahkan biaya juli sd desember 2013, dan saya masukkan ke laimpiran 1 di spt badan, malah kondisi penghasilan netto fiskal saya menjadi 40.000.000. ( yang saya tanyakan, apakah atas penghasilan netto fiskal ini di kenakan tarif 25% lagi??..mohon advice dari rekan2 sekalian..thanks
bukan 25% tapi 12,5%
tarif pasal 31E,
berhubung peraturan PP46 berlaku mulai juli tahun 2013., karena itu dipisahkan dari bulan januari sampai dengan juni.mohon koreksinya.
Kutipan se-42-2013
Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
a.peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);jika yang dimasukan hanya peredaran usaha JAN-JUN 2013, lalu pada bagian 1771-I No. 4 kita isi peredaran uasaha JUL-DES 2013. sepertinya hasil perhitungannya menjadi tidak benar. 1771-I No. 4 merupakan pengurang penghasilan netto. sehingga hampir dipastikan Ph. netto fiskal akan menjadi negatif.
apakah kutipan SE tersebut masih harus di ikuti..?
Kutipan se-42-2013
Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
a.peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);jika yang dimasukan hanya peredaran usaha JAN-JUN 2013, lalu pada bagian 1771-I No. 4 kita isi peredaran uasaha JUL-DES 2013. sepertinya hasil perhitungannya menjadi tidak benar. 1771-I No. 4 merupakan pengurang penghasilan netto. sehingga hampir dipastikan Ph. netto fiskal akan menjadi negatif.
apakah kutipan SE tersebut masih harus di ikuti..?
Kutipan se-42-2013
Penghitungan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013:
a.peredaran usaha dihitung berdasarkan seluruh peredaran usaha selama Tahun Pajak 2013, tidak termasuk peredaran usaha pada Masa Pajak Juli 2013 sampai dengan Desember 2013 yang dikenai Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2);jika yang dimasukan hanya peredaran usaha JAN-JUN 2013, lalu pada bagian 1771-I No. 4 kita isi peredaran uasaha JUL-DES 2013. sepertinya hasil perhitungannya menjadi tidak benar. 1771-I No. 4 merupakan pengurang penghasilan netto. sehingga hampir dipastikan Ph. netto fiskal akan menjadi negatif.
apakah kutipan SE tersebut masih harus di ikuti..?
- Originaly posted by H36UN:
apakah kutipan SE tersebut masih harus di ikuti..?
Peredaran Usaha tetap satu tahun, sedangkan di 1771-4 itu penghasilan neto fiskal untuk Juli s.d Des 2013
- Originaly posted by H36UN:
apakah kutipan SE tersebut masih harus di ikuti..?
Peredaran Usaha tetap satu tahun, sedangkan di 1771-4 itu penghasilan neto fiskal untuk Juli s.d Des 2013
- Originaly posted by H36UN:
apakah kutipan SE tersebut masih harus di ikuti..?
Peredaran Usaha tetap satu tahun, sedangkan di 1771-4 itu penghasilan neto fiskal untuk Juli s.d Des 2013
peredaran usaha di lamp.1771-I nomer 1a atas satu tahun.
nah yg 1771-I nomer 4 atas juli-des.peredaran usaha di lamp.1771-I nomer 1a atas satu tahun.
nah yg 1771-I nomer 4 atas juli-des.