Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan pembukuan dan Spt tahunan

  • pembukuan dan Spt tahunan

     KAJAPSBY updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • armini51

    Member
    15 April 2014 at 8:30 pm
  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 8:13 am

    Didirikan tahun berapa ?
    pada awal pendirian seharusnya perusahaan membuat laporan keuangan dan demikian juga pada akhir tahun pendirian dan akhir akhir tahun berikutnya wajib menyusun laporan keuangan. Nilai gedung 700 jt milik salah satu pemegang saham, ini apakah masih menjadi hak pemegang saham sehingga perusahaan tidak mempunyai hak kepemilikan atau merupakan hutang perusahaan kepada pemegang saham; demikian pula inventaris yang sudah ada atas nama perusahaan/ atau pemgang saaham.
    bila semua aktiva bukan merupakan hak perusahaan, maka aktiva aktiva tersebut tidak diperbolehkan untuk disusutkan.

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 8:13 am

    Didirikan tahun berapa ?
    pada awal pendirian seharusnya perusahaan membuat laporan keuangan dan demikian juga pada akhir tahun pendirian dan akhir akhir tahun berikutnya wajib menyusun laporan keuangan. Nilai gedung 700 jt milik salah satu pemegang saham, ini apakah masih menjadi hak pemegang saham sehingga perusahaan tidak mempunyai hak kepemilikan atau merupakan hutang perusahaan kepada pemegang saham; demikian pula inventaris yang sudah ada atas nama perusahaan/ atau pemgang saaham.
    bila semua aktiva bukan merupakan hak perusahaan, maka aktiva aktiva tersebut tidak diperbolehkan untuk disusutkan.

  • KAJAPSBY

    Member
    17 April 2014 at 8:13 am

    Didirikan tahun berapa ?
    pada awal pendirian seharusnya perusahaan membuat laporan keuangan dan demikian juga pada akhir tahun pendirian dan akhir akhir tahun berikutnya wajib menyusun laporan keuangan. Nilai gedung 700 jt milik salah satu pemegang saham, ini apakah masih menjadi hak pemegang saham sehingga perusahaan tidak mempunyai hak kepemilikan atau merupakan hutang perusahaan kepada pemegang saham; demikian pula inventaris yang sudah ada atas nama perusahaan/ atau pemgang saaham.
    bila semua aktiva bukan merupakan hak perusahaan, maka aktiva aktiva tersebut tidak diperbolehkan untuk disusutkan.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now