Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 22 impor dan PP 46

  • PPh 22 impor dan PP 46

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • AIA2009

    Member
    10 April 2014 at 4:28 am
  • AIA2009

    Member
    10 April 2014 at 4:28 am

    Rekan-rekan yth,

    PT A pada th 2013 memenuhi syarat untuk dikenakan pph final 1% (penghasilan bruto tertentu) dan telah menyetorkan pph 1% itu untuk masa juli – desember 2013. Di bulan juli – des 2013 PT A masih membayar pph 22 impor karena PT A tidak mengajukan SKB.

    Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)? Jika tidak bisa, bagaimana mekanisme pengembalian pph 22 untuk masa jul-des 13 tersebut ?

    Mohon masukannya. Terima kasih

  • AIA2009

    Member
    10 April 2014 at 4:28 am

    Rekan-rekan yth,

    PT A pada th 2013 memenuhi syarat untuk dikenakan pph final 1% (penghasilan bruto tertentu) dan telah menyetorkan pph 1% itu untuk masa juli – desember 2013. Di bulan juli – des 2013 PT A masih membayar pph 22 impor karena PT A tidak mengajukan SKB.

    Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)? Jika tidak bisa, bagaimana mekanisme pengembalian pph 22 untuk masa jul-des 13 tersebut ?

    Mohon masukannya. Terima kasih

  • AIA2009

    Member
    10 April 2014 at 4:28 am

    Rekan-rekan yth,

    PT A pada th 2013 memenuhi syarat untuk dikenakan pph final 1% (penghasilan bruto tertentu) dan telah menyetorkan pph 1% itu untuk masa juli – desember 2013. Di bulan juli – des 2013 PT A masih membayar pph 22 impor karena PT A tidak mengajukan SKB.

    Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)? Jika tidak bisa, bagaimana mekanisme pengembalian pph 22 untuk masa jul-des 13 tersebut ?

    Mohon masukannya. Terima kasih

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 7:25 am
    Originaly posted by AIA2009:

    Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)?

    bisa

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 7:25 am
    Originaly posted by AIA2009:

    Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)?

    bisa

  • priadiar4

    Member
    10 April 2014 at 7:25 am
    Originaly posted by AIA2009:

    Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)?

    bisa

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now