Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 22 impor dan PP 46
Rekan-rekan yth,
PT A pada th 2013 memenuhi syarat untuk dikenakan pph final 1% (penghasilan bruto tertentu) dan telah menyetorkan pph 1% itu untuk masa juli – desember 2013. Di bulan juli – des 2013 PT A masih membayar pph 22 impor karena PT A tidak mengajukan SKB.
Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)? Jika tidak bisa, bagaimana mekanisme pengembalian pph 22 untuk masa jul-des 13 tersebut ?
Mohon masukannya. Terima kasih
Rekan-rekan yth,
PT A pada th 2013 memenuhi syarat untuk dikenakan pph final 1% (penghasilan bruto tertentu) dan telah menyetorkan pph 1% itu untuk masa juli – desember 2013. Di bulan juli – des 2013 PT A masih membayar pph 22 impor karena PT A tidak mengajukan SKB.
Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)? Jika tidak bisa, bagaimana mekanisme pengembalian pph 22 untuk masa jul-des 13 tersebut ?
Mohon masukannya. Terima kasih
Rekan-rekan yth,
PT A pada th 2013 memenuhi syarat untuk dikenakan pph final 1% (penghasilan bruto tertentu) dan telah menyetorkan pph 1% itu untuk masa juli – desember 2013. Di bulan juli – des 2013 PT A masih membayar pph 22 impor karena PT A tidak mengajukan SKB.
Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)? Jika tidak bisa, bagaimana mekanisme pengembalian pph 22 untuk masa jul-des 13 tersebut ?
Mohon masukannya. Terima kasih
- Originaly posted by AIA2009:
Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)?
bisa
- Originaly posted by AIA2009:
Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)?
bisa
- Originaly posted by AIA2009:
Yang ingin saya tanyakan apakah pph 22 impor yg dibayar untuk masa jul – des 13 itu dapat dikreditkan dengan pph yang terhutang atas penghasilan bulan jan – jun 13 (yg tidak dikenakan pph final)?
bisa