Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pembebanan biaya bunga

  • Pembebanan biaya bunga

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 10 Posts
  • tiyoci

    Member
    8 April 2014 at 9:49 am

    Dear Bapak/Ibu,

    Membaca beberapa posting tentang pembebanan biaya bunga yang bisa dikapitalisasi atau tidak?

    Bagaimana jika kita membangun ruko mulai bulan Jan 13 dengan menggunakan pinjaman dari Bank, misalnya 100 M dengan jangka waktu 5 tahun. Sejak Januari 2013 telah membayar bunga pinjaman sebesar 500 jt per bulan.

    Pada bulan Juli 2013, progress ruko sudah mencapai 95% dan sudah mulai disewakan.

    Bagaimana dengan pembebanan bunganya? apakah bunga terutang selama 5 tahun dapat dihitung sebagai biaya perolehan ruko?

    Atau hanya bunga untuk 6 bulan (Jan-Jun 13) saja yang bisa dimasukkan sebagai komponen harga perolehan? sehingga dapat disusutkan. Dan setelahnya diperhitungkan sebagai biaya bunga?

    Atau bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan bapak/ibu sekalian

    salam

    Berapakah bunga yang bisa dibebankan

  • tiyoci

    Member
    8 April 2014 at 9:49 am

    Dear Bapak/Ibu,

    Membaca beberapa posting tentang pembebanan biaya bunga yang bisa dikapitalisasi atau tidak?

    Bagaimana jika kita membangun ruko mulai bulan Jan 13 dengan menggunakan pinjaman dari Bank, misalnya 100 M dengan jangka waktu 5 tahun. Sejak Januari 2013 telah membayar bunga pinjaman sebesar 500 jt per bulan.

    Pada bulan Juli 2013, progress ruko sudah mencapai 95% dan sudah mulai disewakan.

    Bagaimana dengan pembebanan bunganya? apakah bunga terutang selama 5 tahun dapat dihitung sebagai biaya perolehan ruko?

    Atau hanya bunga untuk 6 bulan (Jan-Jun 13) saja yang bisa dimasukkan sebagai komponen harga perolehan? sehingga dapat disusutkan. Dan setelahnya diperhitungkan sebagai biaya bunga?

    Atau bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan bapak/ibu sekalian

    salam

    Berapakah bunga yang bisa dibebankan

  • tiyoci

    Member
    8 April 2014 at 9:49 am
  • tiyoci

    Member
    8 April 2014 at 9:49 am

    Dear Bapak/Ibu,

    Membaca beberapa posting tentang pembebanan biaya bunga yang bisa dikapitalisasi atau tidak?

    Bagaimana jika kita membangun ruko mulai bulan Jan 13 dengan menggunakan pinjaman dari Bank, misalnya 100 M dengan jangka waktu 5 tahun. Sejak Januari 2013 telah membayar bunga pinjaman sebesar 500 jt per bulan.

    Pada bulan Juli 2013, progress ruko sudah mencapai 95% dan sudah mulai disewakan.

    Bagaimana dengan pembebanan bunganya? apakah bunga terutang selama 5 tahun dapat dihitung sebagai biaya perolehan ruko?

    Atau hanya bunga untuk 6 bulan (Jan-Jun 13) saja yang bisa dimasukkan sebagai komponen harga perolehan? sehingga dapat disusutkan. Dan setelahnya diperhitungkan sebagai biaya bunga?

    Atau bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga?

    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan bapak/ibu sekalian

    salam

    Berapakah bunga yang bisa dibebankan

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by tiyoci:

    bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by tiyoci:

    bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga

  • priadiar4

    Member
    8 April 2014 at 10:22 am
    Originaly posted by tiyoci:

    bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga

  • tiyoci

    Member
    8 April 2014 at 4:07 pm

    Terima kasih pak priadiar4

  • tiyoci

    Member
    8 April 2014 at 4:07 pm

    Terima kasih pak priadiar4

  • tiyoci

    Member
    8 April 2014 at 4:07 pm

    Terima kasih pak priadiar4

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now