Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembebanan biaya bunga
Dear Bapak/Ibu,
Membaca beberapa posting tentang pembebanan biaya bunga yang bisa dikapitalisasi atau tidak?
Bagaimana jika kita membangun ruko mulai bulan Jan 13 dengan menggunakan pinjaman dari Bank, misalnya 100 M dengan jangka waktu 5 tahun. Sejak Januari 2013 telah membayar bunga pinjaman sebesar 500 jt per bulan.
Pada bulan Juli 2013, progress ruko sudah mencapai 95% dan sudah mulai disewakan.
Bagaimana dengan pembebanan bunganya? apakah bunga terutang selama 5 tahun dapat dihitung sebagai biaya perolehan ruko?
Atau hanya bunga untuk 6 bulan (Jan-Jun 13) saja yang bisa dimasukkan sebagai komponen harga perolehan? sehingga dapat disusutkan. Dan setelahnya diperhitungkan sebagai biaya bunga?
Atau bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan bapak/ibu sekalian
salam
Berapakah bunga yang bisa dibebankan
Dear Bapak/Ibu,
Membaca beberapa posting tentang pembebanan biaya bunga yang bisa dikapitalisasi atau tidak?
Bagaimana jika kita membangun ruko mulai bulan Jan 13 dengan menggunakan pinjaman dari Bank, misalnya 100 M dengan jangka waktu 5 tahun. Sejak Januari 2013 telah membayar bunga pinjaman sebesar 500 jt per bulan.
Pada bulan Juli 2013, progress ruko sudah mencapai 95% dan sudah mulai disewakan.
Bagaimana dengan pembebanan bunganya? apakah bunga terutang selama 5 tahun dapat dihitung sebagai biaya perolehan ruko?
Atau hanya bunga untuk 6 bulan (Jan-Jun 13) saja yang bisa dimasukkan sebagai komponen harga perolehan? sehingga dapat disusutkan. Dan setelahnya diperhitungkan sebagai biaya bunga?
Atau bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan bapak/ibu sekalian
salam
Berapakah bunga yang bisa dibebankan
Dear Bapak/Ibu,
Membaca beberapa posting tentang pembebanan biaya bunga yang bisa dikapitalisasi atau tidak?
Bagaimana jika kita membangun ruko mulai bulan Jan 13 dengan menggunakan pinjaman dari Bank, misalnya 100 M dengan jangka waktu 5 tahun. Sejak Januari 2013 telah membayar bunga pinjaman sebesar 500 jt per bulan.
Pada bulan Juli 2013, progress ruko sudah mencapai 95% dan sudah mulai disewakan.
Bagaimana dengan pembebanan bunganya? apakah bunga terutang selama 5 tahun dapat dihitung sebagai biaya perolehan ruko?
Atau hanya bunga untuk 6 bulan (Jan-Jun 13) saja yang bisa dimasukkan sebagai komponen harga perolehan? sehingga dapat disusutkan. Dan setelahnya diperhitungkan sebagai biaya bunga?
Atau bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga?
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih atas bantuan bapak/ibu sekalian
salam
Berapakah bunga yang bisa dibebankan
- Originaly posted by tiyoci:
bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga
- Originaly posted by tiyoci:
bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga
- Originaly posted by tiyoci:
bunga dapat dihitung sampai dengan bangunan ruko selesai 100%, baru sisa bunga terutang dicatat sebagai biaya bunga
Terima kasih pak priadiar4
Terima kasih pak priadiar4
Terima kasih pak priadiar4