Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Objek Pengenaan PPh Mixing Film
Objek Pengenaan PPh Mixing Film
Teman-teman mau tanya nih.. Sebenarnya PPh Mixing Film dikenakan untuk apa saja ya?
Perusahaan saya adalah BUMN (sehingga Wajib Pungut). Jika perusahaan saya memakai jasa pembuatan video (untuk kepentingan pelatihan internal) apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?Teman-teman mau tanya nih.. Sebenarnya PPh Mixing Film dikenakan untuk apa saja ya?
Perusahaan saya adalah BUMN (sehingga Wajib Pungut). Jika perusahaan saya memakai jasa pembuatan video (untuk kepentingan pelatihan internal) apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?Teman-teman mau tanya nih.. Sebenarnya PPh Mixing Film dikenakan untuk apa saja ya?
Perusahaan saya adalah BUMN (sehingga Wajib Pungut). Jika perusahaan saya memakai jasa pembuatan video (untuk kepentingan pelatihan internal) apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?- Originaly posted by FintaElvira:
apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?
iya
- Originaly posted by FintaElvira:
apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?
iya
- Originaly posted by FintaElvira:
apakah pihak ketiga tersebut terkena PPh mixing film juga?
iya
Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih
Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih
Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih
- Originaly posted by FintaElvira:
Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih
iya, non komersil atau tidak sepanjang ada penghasilan yang dibayarkan ke pihak pemberi jasa (WP Badan) tetap dikenakan PPh 23
- Originaly posted by FintaElvira:
Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih
iya, non komersil atau tidak sepanjang ada penghasilan yang dibayarkan ke pihak pemberi jasa (WP Badan) tetap dikenakan PPh 23
- Originaly posted by FintaElvira:
Jadi ga cuma untuk jasa film untuk kepentingan komersil (iklan &pembuatan film) tapi juga pembuatan video non komersil? *menegaskan aja nih
iya, non komersil atau tidak sepanjang ada penghasilan yang dibayarkan ke pihak pemberi jasa (WP Badan) tetap dikenakan PPh 23
Terima kasih 🙂
Terima kasih 🙂