Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH Pasal 29 Konsolidasi

  • PPH Pasal 29 Konsolidasi

     ocdohl updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 13 Posts
  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 9:12 am

    Rekan-rekan, saya mau tanya…

    Misalnya di tahun 2012 suatu perusahaan induk mempunyai hutang pph pasal 29 sebesar Rp2.000.000. Setelah di konsolidasi, utang pajak ternyata jadi Rp1.500.000.
    Di tahun 2013 perusahaan melunasi utang pajak, tetapi yang dibayar sebesar utang pajak induk saja, yaitu Rp2.000.000.

    Pertanyaan saya:
    1. Gimana perlakuan sisa Rp500.000 nya di laporan konsolidasian tahun 2013? Apakah masuknya lebih bayar pajak?
    2. Adakah aturan yang mengatur tentang hal ni?

  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 9:12 am

    Rekan-rekan, saya mau tanya…

    Misalnya di tahun 2012 suatu perusahaan induk mempunyai hutang pph pasal 29 sebesar Rp2.000.000. Setelah di konsolidasi, utang pajak ternyata jadi Rp1.500.000.
    Di tahun 2013 perusahaan melunasi utang pajak, tetapi yang dibayar sebesar utang pajak induk saja, yaitu Rp2.000.000.

    Pertanyaan saya:
    1. Gimana perlakuan sisa Rp500.000 nya di laporan konsolidasian tahun 2013? Apakah masuknya lebih bayar pajak?
    2. Adakah aturan yang mengatur tentang hal ni?

  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 9:12 am

    Rekan-rekan, saya mau tanya…

    Misalnya di tahun 2012 suatu perusahaan induk mempunyai hutang pph pasal 29 sebesar Rp2.000.000. Setelah di konsolidasi, utang pajak ternyata jadi Rp1.500.000.
    Di tahun 2013 perusahaan melunasi utang pajak, tetapi yang dibayar sebesar utang pajak induk saja, yaitu Rp2.000.000.

    Pertanyaan saya:
    1. Gimana perlakuan sisa Rp500.000 nya di laporan konsolidasian tahun 2013? Apakah masuknya lebih bayar pajak?
    2. Adakah aturan yang mengatur tentang hal ni?

  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 9:12 am
  • jfreepras

    Member
    8 April 2014 at 9:40 am

    Rekan

    Saya mencoba membantu sepengetahuan saya ya.
    Menurut saya, pajak itu hanya mengenal entity basis.
    Maksudnya adalah bahwa pajak terutang tersebut tidak bisa digabungkan dengan entity lain walaupun masih dalam 1 grup.

    Jadi, menurut saya, yang Rekan lakukan sudah benar dengan membayar PPh 29 sebesar Rp 2.000.000 (melalui NPWP induk).
    Dan asumsi saya, bahwa di perusahaan anak ada yang LB Rp 500.000 sehingga PPh konsolidasi menjadi hanya Rp 1.500.000, atas LB tersebut dapat direstitusikan kepada kantor pajak.

    Salam

    CMIIW

  • jfreepras

    Member
    8 April 2014 at 9:40 am

    Rekan

    Saya mencoba membantu sepengetahuan saya ya.
    Menurut saya, pajak itu hanya mengenal entity basis.
    Maksudnya adalah bahwa pajak terutang tersebut tidak bisa digabungkan dengan entity lain walaupun masih dalam 1 grup.

    Jadi, menurut saya, yang Rekan lakukan sudah benar dengan membayar PPh 29 sebesar Rp 2.000.000 (melalui NPWP induk).
    Dan asumsi saya, bahwa di perusahaan anak ada yang LB Rp 500.000 sehingga PPh konsolidasi menjadi hanya Rp 1.500.000, atas LB tersebut dapat direstitusikan kepada kantor pajak.

    Salam

    CMIIW

  • jfreepras

    Member
    8 April 2014 at 9:40 am

    Rekan

    Saya mencoba membantu sepengetahuan saya ya.
    Menurut saya, pajak itu hanya mengenal entity basis.
    Maksudnya adalah bahwa pajak terutang tersebut tidak bisa digabungkan dengan entity lain walaupun masih dalam 1 grup.

    Jadi, menurut saya, yang Rekan lakukan sudah benar dengan membayar PPh 29 sebesar Rp 2.000.000 (melalui NPWP induk).
    Dan asumsi saya, bahwa di perusahaan anak ada yang LB Rp 500.000 sehingga PPh konsolidasi menjadi hanya Rp 1.500.000, atas LB tersebut dapat direstitusikan kepada kantor pajak.

    Salam

    CMIIW

  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 10:27 am

    thanks atas jawabannya.

    kasusnya lanjut lagi nih,

    Jadi di tahun 2013 perusahaan induk mengalami kerugian sehingga tidak ada PPH Pasal 29 tahun berjalan, sedangkan yang anak tidak ada transaksi. Perusahaan belum melakukan restitusi atas LB yang Rp500.000.

    Pertanyaan saya:
    Di laporan keuangan konsolidasian, sisa lebih bayar Rp500.000 itu diakui sebagai apa? Ga mungkin kan masuk utang usaha tapi debet?

  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 10:27 am

    thanks atas jawabannya.

    kasusnya lanjut lagi nih,

    Jadi di tahun 2013 perusahaan induk mengalami kerugian sehingga tidak ada PPH Pasal 29 tahun berjalan, sedangkan yang anak tidak ada transaksi. Perusahaan belum melakukan restitusi atas LB yang Rp500.000.

    Pertanyaan saya:
    Di laporan keuangan konsolidasian, sisa lebih bayar Rp500.000 itu diakui sebagai apa? Ga mungkin kan masuk utang usaha tapi debet?

  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 10:27 am

    thanks atas jawabannya.

    kasusnya lanjut lagi nih,

    Jadi di tahun 2013 perusahaan induk mengalami kerugian sehingga tidak ada PPH Pasal 29 tahun berjalan, sedangkan yang anak tidak ada transaksi. Perusahaan belum melakukan restitusi atas LB yang Rp500.000.

    Pertanyaan saya:
    Di laporan keuangan konsolidasian, sisa lebih bayar Rp500.000 itu diakui sebagai apa? Ga mungkin kan masuk utang usaha tapi debet?

  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 7:16 pm

    tolong rekan-rekan yang ahli, bisa di jawab?

  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 7:16 pm

    tolong rekan-rekan yang ahli, bisa di jawab?

  • ocdohl

    Member
    8 April 2014 at 7:16 pm

    tolong rekan-rekan yang ahli, bisa di jawab?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now