Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH Pasal 29 Konsolidasi
Rekan-rekan, saya mau tanya…
Misalnya di tahun 2012 suatu perusahaan induk mempunyai hutang pph pasal 29 sebesar Rp2.000.000. Setelah di konsolidasi, utang pajak ternyata jadi Rp1.500.000.
Di tahun 2013 perusahaan melunasi utang pajak, tetapi yang dibayar sebesar utang pajak induk saja, yaitu Rp2.000.000.Pertanyaan saya:
1. Gimana perlakuan sisa Rp500.000 nya di laporan konsolidasian tahun 2013? Apakah masuknya lebih bayar pajak?
2. Adakah aturan yang mengatur tentang hal ni?Rekan-rekan, saya mau tanya…
Misalnya di tahun 2012 suatu perusahaan induk mempunyai hutang pph pasal 29 sebesar Rp2.000.000. Setelah di konsolidasi, utang pajak ternyata jadi Rp1.500.000.
Di tahun 2013 perusahaan melunasi utang pajak, tetapi yang dibayar sebesar utang pajak induk saja, yaitu Rp2.000.000.Pertanyaan saya:
1. Gimana perlakuan sisa Rp500.000 nya di laporan konsolidasian tahun 2013? Apakah masuknya lebih bayar pajak?
2. Adakah aturan yang mengatur tentang hal ni?Rekan-rekan, saya mau tanya…
Misalnya di tahun 2012 suatu perusahaan induk mempunyai hutang pph pasal 29 sebesar Rp2.000.000. Setelah di konsolidasi, utang pajak ternyata jadi Rp1.500.000.
Di tahun 2013 perusahaan melunasi utang pajak, tetapi yang dibayar sebesar utang pajak induk saja, yaitu Rp2.000.000.Pertanyaan saya:
1. Gimana perlakuan sisa Rp500.000 nya di laporan konsolidasian tahun 2013? Apakah masuknya lebih bayar pajak?
2. Adakah aturan yang mengatur tentang hal ni?Rekan
Saya mencoba membantu sepengetahuan saya ya.
Menurut saya, pajak itu hanya mengenal entity basis.
Maksudnya adalah bahwa pajak terutang tersebut tidak bisa digabungkan dengan entity lain walaupun masih dalam 1 grup.Jadi, menurut saya, yang Rekan lakukan sudah benar dengan membayar PPh 29 sebesar Rp 2.000.000 (melalui NPWP induk).
Dan asumsi saya, bahwa di perusahaan anak ada yang LB Rp 500.000 sehingga PPh konsolidasi menjadi hanya Rp 1.500.000, atas LB tersebut dapat direstitusikan kepada kantor pajak.Salam
CMIIW
Rekan
Saya mencoba membantu sepengetahuan saya ya.
Menurut saya, pajak itu hanya mengenal entity basis.
Maksudnya adalah bahwa pajak terutang tersebut tidak bisa digabungkan dengan entity lain walaupun masih dalam 1 grup.Jadi, menurut saya, yang Rekan lakukan sudah benar dengan membayar PPh 29 sebesar Rp 2.000.000 (melalui NPWP induk).
Dan asumsi saya, bahwa di perusahaan anak ada yang LB Rp 500.000 sehingga PPh konsolidasi menjadi hanya Rp 1.500.000, atas LB tersebut dapat direstitusikan kepada kantor pajak.Salam
CMIIW
Rekan
Saya mencoba membantu sepengetahuan saya ya.
Menurut saya, pajak itu hanya mengenal entity basis.
Maksudnya adalah bahwa pajak terutang tersebut tidak bisa digabungkan dengan entity lain walaupun masih dalam 1 grup.Jadi, menurut saya, yang Rekan lakukan sudah benar dengan membayar PPh 29 sebesar Rp 2.000.000 (melalui NPWP induk).
Dan asumsi saya, bahwa di perusahaan anak ada yang LB Rp 500.000 sehingga PPh konsolidasi menjadi hanya Rp 1.500.000, atas LB tersebut dapat direstitusikan kepada kantor pajak.Salam
CMIIW
thanks atas jawabannya.
kasusnya lanjut lagi nih,
Jadi di tahun 2013 perusahaan induk mengalami kerugian sehingga tidak ada PPH Pasal 29 tahun berjalan, sedangkan yang anak tidak ada transaksi. Perusahaan belum melakukan restitusi atas LB yang Rp500.000.
Pertanyaan saya:
Di laporan keuangan konsolidasian, sisa lebih bayar Rp500.000 itu diakui sebagai apa? Ga mungkin kan masuk utang usaha tapi debet?thanks atas jawabannya.
kasusnya lanjut lagi nih,
Jadi di tahun 2013 perusahaan induk mengalami kerugian sehingga tidak ada PPH Pasal 29 tahun berjalan, sedangkan yang anak tidak ada transaksi. Perusahaan belum melakukan restitusi atas LB yang Rp500.000.
Pertanyaan saya:
Di laporan keuangan konsolidasian, sisa lebih bayar Rp500.000 itu diakui sebagai apa? Ga mungkin kan masuk utang usaha tapi debet?thanks atas jawabannya.
kasusnya lanjut lagi nih,
Jadi di tahun 2013 perusahaan induk mengalami kerugian sehingga tidak ada PPH Pasal 29 tahun berjalan, sedangkan yang anak tidak ada transaksi. Perusahaan belum melakukan restitusi atas LB yang Rp500.000.
Pertanyaan saya:
Di laporan keuangan konsolidasian, sisa lebih bayar Rp500.000 itu diakui sebagai apa? Ga mungkin kan masuk utang usaha tapi debet?tolong rekan-rekan yang ahli, bisa di jawab?
tolong rekan-rekan yang ahli, bisa di jawab?
tolong rekan-rekan yang ahli, bisa di jawab?