Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › penyusutan partisi dan kertas dinding???
penyusutan partisi dan kertas dinding???
Dear rekan – rekan mohon bantuannya untuk penyusutan atas partisi dan kertas dinding (wallpaper ) masuk kelompok brapa yahh rekan2?
mohon bantuannya
Dear rekan – rekan mohon bantuannya untuk penyusutan atas partisi dan kertas dinding (wallpaper ) masuk kelompok brapa yahh rekan2?
mohon bantuannya
Dear rekan – rekan mohon bantuannya untuk penyusutan atas partisi dan kertas dinding (wallpaper ) masuk kelompok brapa yahh rekan2?
mohon bantuannya
masuk ke harga perolehan bangunan
masuk ke harga perolehan bangunan
masuk ke harga perolehan bangunan
dear rekan priadiar untuk partisi ini kan aset yang menempel dibangunan dan bentuknya terpisahkan dari bangunan pertanyaan saya masuk kelompok penyusutannya pak, trims
dear rekan priadiar untuk partisi ini kan aset yang menempel dibangunan dan bentuknya terpisahkan dari bangunan pertanyaan saya masuk kelompok penyusutannya pak, trims
dear rekan priadiar untuk partisi ini kan aset yang menempel dibangunan dan bentuknya terpisahkan dari bangunan pertanyaan saya masuk kelompok penyusutannya pak, trims
- Originaly posted by BPO:
ear rekan priadiar untuk partisi ini kan aset yang menempel dibangunan dan bentuknya terpisahkan dari bangunan pertanyaan saya masuk kelompok penyusutannya pak, trims
partisi gak melekat dengan bangunan begitu juga dengan wallpaper??
- Originaly posted by BPO:
ear rekan priadiar untuk partisi ini kan aset yang menempel dibangunan dan bentuknya terpisahkan dari bangunan pertanyaan saya masuk kelompok penyusutannya pak, trims
partisi gak melekat dengan bangunan begitu juga dengan wallpaper??
- Originaly posted by BPO:
ear rekan priadiar untuk partisi ini kan aset yang menempel dibangunan dan bentuknya terpisahkan dari bangunan pertanyaan saya masuk kelompok penyusutannya pak, trims
partisi gak melekat dengan bangunan begitu juga dengan wallpaper??