Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menutup Rugi Komersial dengan Modal
Menutup Rugi Komersial dengan Modal
Halo Ortaxers,
Saya ada case nih. Yang ingin saya tanyakan adalah Apakah ada Aspek Perpajakan bila Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol) untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Badan??
Mohon Pencerahannya dari rekan Ortaxer
Salam,
Ferry
Grant ThorntonHalo Ortaxers,
Saya ada case nih. Yang ingin saya tanyakan adalah Apakah ada Aspek Perpajakan bila Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol) untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Badan??
Mohon Pencerahannya dari rekan Ortaxer
Salam,
Ferry
Grant ThorntonHalo Ortaxers,
Saya ada case nih. Yang ingin saya tanyakan adalah Apakah ada Aspek Perpajakan bila Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol) untuk menghindari Lebih Bayar pada SPT Badan??
Mohon Pencerahannya dari rekan Ortaxer
Salam,
Ferry
Grant Thornton- Originaly posted by ferdiansferry:
Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol)
dicatat sebagai apa oleh perusahaan???
- Originaly posted by ferdiansferry:
Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol)
dicatat sebagai apa oleh perusahaan???
- Originaly posted by ferdiansferry:
Perusahaan mengambil Modal perseroan untuk menutup kerugian komersial menjadi nihil (nol)
dicatat sebagai apa oleh perusahaan???
Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?
Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?
Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?
- Originaly posted by ferdiansferry:
Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?
hehe, ya sudah jangan dilakukan pak kalo bingung, nanti jadi masalah dibelakang
- Originaly posted by ferdiansferry:
Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?
hehe, ya sudah jangan dilakukan pak kalo bingung, nanti jadi masalah dibelakang
- Originaly posted by ferdiansferry:
Nah, belum ditentukan. Makanya ditanya, dicatat sebagai apaka bila tidak terjadi dispute oleh pemeriksa pajak?
hehe, ya sudah jangan dilakukan pak kalo bingung, nanti jadi masalah dibelakang
Sangat beresiko,
Sangat beresiko,