Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan
Perusahaan tidak punya aset tanah & Bangunan
Hi rekan2,
PT A dan PT B bertempat 1 Bangunan dan berbeda ruangan, Bangunan tersebut milik PT A, perusahaan ini Kakak beradik, tp ada percekcokan dalam masalah kerja, bangunan tersebut sebenarnya milik PT B tapi dalam akta di buat PT A,
sekarang pertanyaannya :
PT B Menyewakan sebagian tempat bangunannya ke perusahaan lain, dan mendapatkan bukti potong pajak PPh 4 ayat 2 final.
apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?Hi rekan2,
PT A dan PT B bertempat 1 Bangunan dan berbeda ruangan, Bangunan tersebut milik PT A, perusahaan ini Kakak beradik, tp ada percekcokan dalam masalah kerja, bangunan tersebut sebenarnya milik PT B tapi dalam akta di buat PT A,
sekarang pertanyaannya :
PT B Menyewakan sebagian tempat bangunannya ke perusahaan lain, dan mendapatkan bukti potong pajak PPh 4 ayat 2 final.
apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?Hi rekan2,
PT A dan PT B bertempat 1 Bangunan dan berbeda ruangan, Bangunan tersebut milik PT A, perusahaan ini Kakak beradik, tp ada percekcokan dalam masalah kerja, bangunan tersebut sebenarnya milik PT B tapi dalam akta di buat PT A,
sekarang pertanyaannya :
PT B Menyewakan sebagian tempat bangunannya ke perusahaan lain, dan mendapatkan bukti potong pajak PPh 4 ayat 2 final.
apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?- Originaly posted by dora88:
apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?
boleh saja
- Originaly posted by dora88:
apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?
boleh saja
- Originaly posted by dora88:
apakah PT B bisa memasukkan pendapatan sewanya ke laporan keuangannya karena uang sewa di terima PT B, dan PT B tersebut tidak memiliki aset tanah & bangunan?
boleh saja
Originaly posted by priadiar4 :
boleh sajaRekan Pri,
apakah tidak di pertanyakan nanti PT B tidak memiliki aset tanah & bangunan
dan bisa menerima uang sewa tanah & bangunan?Originaly posted by priadiar4 :
boleh sajaRekan Pri,
apakah tidak di pertanyakan nanti PT B tidak memiliki aset tanah & bangunan
dan bisa menerima uang sewa tanah & bangunan?Originaly posted by priadiar4 :
boleh sajaRekan Pri,
apakah tidak di pertanyakan nanti PT B tidak memiliki aset tanah & bangunan
dan bisa menerima uang sewa tanah & bangunan?Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.Perjanjian sewa menyewa tidak di notaris, tapi ada surat perjanjian sewa menyewa saja. Apakah PT B bisa mengakuinya? dan apabila di periksa pajak bagaimana kita harus menjelaskan aset itu sebenarnya milik PT B tapi dalam sertifikatnya atas nama PT A?
Originaly posted by KAJAPSBY:
Apakah perjanjian sewa menyewa di depan notaris ?
Bila ya rasanya ini tidak mungkin bisa terjadi karena yang menyewakan bukan pemilik kecuali ada surat kuasa dari pemilik tanah dan bangunan itu sendiri. Pada saat akte dibuat pasti notaris meminta dokumen kepemilikan atas tanah dan bangunan itu.Perjanjian sewa menyewa tidak di notaris, tapi ada surat perjanjian sewa menyewa saja. Apakah PT B bisa mengakuinya? dan apabila di periksa pajak bagaimana kita harus menjelaskan aset itu sebenarnya milik PT B tapi dalam sertifikatnya atas nama PT A?