Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lebih bayar karena ada PPh 22 Impor, 22 Wapu yang besar
Lebih bayar karena ada PPh 22 Impor, 22 Wapu yang besar
Dear rekan.
Dikarena-kan selalu ada PPh 22 Impor dan Wapu yang besar, membuat laporan PPh 29 menjadi selalu lebih bayar.Bagaimana cara memperlakukan PPh 22 Impor dan wapu ini yang terbaik, hingga tidak harus melakukan restitusi dan pemeriksaan pajak. Mengingat waktu yang terkorbankan lebih berharga dengan nilai restitusi itu sendiri
Terima kasih
Dear rekan.
Dikarena-kan selalu ada PPh 22 Impor dan Wapu yang besar, membuat laporan PPh 29 menjadi selalu lebih bayar.Bagaimana cara memperlakukan PPh 22 Impor dan wapu ini yang terbaik, hingga tidak harus melakukan restitusi dan pemeriksaan pajak. Mengingat waktu yang terkorbankan lebih berharga dengan nilai restitusi itu sendiri
Terima kasih
Dear rekan.
Dikarena-kan selalu ada PPh 22 Impor dan Wapu yang besar, membuat laporan PPh 29 menjadi selalu lebih bayar.Bagaimana cara memperlakukan PPh 22 Impor dan wapu ini yang terbaik, hingga tidak harus melakukan restitusi dan pemeriksaan pajak. Mengingat waktu yang terkorbankan lebih berharga dengan nilai restitusi itu sendiri
Terima kasih
lebih bayar berapa??
lebih bayar berapa??
lebih bayar berapa??
- Originaly posted by dewisitasari:
Bagaimana cara memperlakukan PPh 22 Impor dan wapu ini yang terbaik, hingga tidak harus melakukan restitusi dan pemeriksaan pajak. Mengingat waktu yang terkorbankan lebih berharga dengan nilai restitusi itu sendiri
Satu-satunya jalan, pada awal tahun ajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Salam
- Originaly posted by dewisitasari:
Bagaimana cara memperlakukan PPh 22 Impor dan wapu ini yang terbaik, hingga tidak harus melakukan restitusi dan pemeriksaan pajak. Mengingat waktu yang terkorbankan lebih berharga dengan nilai restitusi itu sendiri
Satu-satunya jalan, pada awal tahun ajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Salam
- Originaly posted by dewisitasari:
Bagaimana cara memperlakukan PPh 22 Impor dan wapu ini yang terbaik, hingga tidak harus melakukan restitusi dan pemeriksaan pajak. Mengingat waktu yang terkorbankan lebih berharga dengan nilai restitusi itu sendiri
Satu-satunya jalan, pada awal tahun ajukan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
Bagaimana cara memperlakukan PPh 22 Impor dan wapu ini yang terbaik, hingga tidak harus melakukan restitusi dan pemeriksaan pajak. Mengingat waktu yang terkorbankan lebih berharga dengan nilai restitusi itu sendiri
di kapitalisasi aja rekan jangan di masukkan ke dalam prepaid
- Originaly posted by priadiar4:
Bagaimana cara memperlakukan PPh 22 Impor dan wapu ini yang terbaik, hingga tidak harus melakukan restitusi dan pemeriksaan pajak. Mengingat waktu yang terkorbankan lebih berharga dengan nilai restitusi itu sendiri
di kapitalisasi aja rekan jangan di masukkan ke dalam prepaid
- Originaly posted by priadiar4:
Bagaimana cara memperlakukan PPh 22 Impor dan wapu ini yang terbaik, hingga tidak harus melakukan restitusi dan pemeriksaan pajak. Mengingat waktu yang terkorbankan lebih berharga dengan nilai restitusi itu sendiri
di kapitalisasi aja rekan jangan di masukkan ke dalam prepaid
- Originaly posted by qiqu567:
di kapitalisasi aja rekan jangan di masukkan ke dalam prepaid
Memangnya diperbolehkan ya rekan qiqu567 ?
- Originaly posted by qiqu567:
di kapitalisasi aja rekan jangan di masukkan ke dalam prepaid
Memangnya diperbolehkan ya rekan qiqu567 ?