Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan PPh Ps. 29 UKM

  • Perhitungan PPh Ps. 29 UKM

     rahmakamil updated 10 years, 8 months ago 6 Members · 28 Posts
  • watermelon

    Member
    2 April 2014 at 2:21 pm
  • watermelon

    Member
    2 April 2014 at 2:21 pm

    kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
    jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
    31e?

  • watermelon

    Member
    2 April 2014 at 2:21 pm

    kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
    jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
    31e?

  • watermelon

    Member
    2 April 2014 at 2:21 pm

    kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
    jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
    31e?

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:13 pm
    Originaly posted by watermelon:

    apakah mendapatkan fasilitas pasal
    31e?

    bisa

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:13 pm
    Originaly posted by watermelon:

    apakah mendapatkan fasilitas pasal
    31e?

    bisa

  • priadiar4

    Member
    2 April 2014 at 3:13 pm
    Originaly posted by watermelon:

    apakah mendapatkan fasilitas pasal
    31e?

    bisa

  • watermelon

    Member
    3 April 2014 at 8:26 am

    apakah seluruhnya mendapatkan fasilitas?
    25% x 50% x PKP

    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    terima kasih

  • watermelon

    Member
    3 April 2014 at 8:26 am

    apakah seluruhnya mendapatkan fasilitas?
    25% x 50% x PKP

    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    terima kasih

  • watermelon

    Member
    3 April 2014 at 8:26 am

    apakah seluruhnya mendapatkan fasilitas?
    25% x 50% x PKP

    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    terima kasih

  • blackid280794

    Member
    3 April 2014 at 8:36 am

    iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.

  • blackid280794

    Member
    3 April 2014 at 8:36 am

    iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.

  • blackid280794

    Member
    3 April 2014 at 8:36 am

    iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.

  • blackid280794

    Member
    3 April 2014 at 11:09 am
    Originaly posted by watermelon:

    kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
    jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
    31e?

    Originaly posted by blackid280794:

    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    terima kasih

    Originaly posted by blackid280794:

    iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.

    Anyone help me. Please ..

  • blackid280794

    Member
    3 April 2014 at 11:09 am
    Originaly posted by watermelon:

    kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
    jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
    31e?

    Originaly posted by blackid280794:

    atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
    25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
    25% x sisaPKP/5.5M x PKP

    terima kasih

    Originaly posted by blackid280794:

    iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.

    Anyone help me. Please ..

Viewing 1 - 15 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now