Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh Ps. 29 UKM
kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
31e?kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
31e?kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
31e?- Originaly posted by watermelon:
apakah mendapatkan fasilitas pasal
31e?bisa
- Originaly posted by watermelon:
apakah mendapatkan fasilitas pasal
31e?bisa
- Originaly posted by watermelon:
apakah mendapatkan fasilitas pasal
31e?bisa
apakah seluruhnya mendapatkan fasilitas?
25% x 50% x PKPatau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPterima kasih
apakah seluruhnya mendapatkan fasilitas?
25% x 50% x PKPatau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPterima kasih
apakah seluruhnya mendapatkan fasilitas?
25% x 50% x PKPatau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPterima kasih
iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.
iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.
iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.
- Originaly posted by watermelon:
kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
31e?Originaly posted by blackid280794:atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPterima kasih
Originaly posted by blackid280794:iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.
Anyone help me. Please ..
- Originaly posted by watermelon:
kalau omzet kita tahun 2012 < 4.8M maka pada tahun 2013 masa jul-des kita bayar pph final UKM 1%
jika pada tahun 2013 omzet kita 5.5M ( Jan-Jun 3.5M Jul-Des 2M) maka bagaimana perhitungan PPh Ps. 29 nya? apakah mendapatkan fasilitas pasal
31e?Originaly posted by blackid280794:atau tetap acuan fasilitasnya dilihat dari penghasilan penuh 5.5M sehingga perhitungannya menjadi:
25% x 50% x 4.8M/5.5M x PKP
25% x sisaPKP/5.5M x PKPterima kasih
Originaly posted by blackid280794:iyaa, kasus saya juga sama seperti di atas .. apakah untuk menghitung PPh Badan cukup tarif x PKP x diskon atau omzet juli s/d desember diperhitungkan sebagai penyebutnya dalam menghitung PPh Badan ? thanks.
Anyone help me. Please ..