• Peringanan PPh 25

     andr0ni updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 31 Posts
  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:10 pm
  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:10 pm

    Dear rekan2 ortax ,

    saya ingin bertanya,
    peringanan PPh 25 seperti pada per 10/PJ/2009 masih bisa berlaku ya sampai sekarang rekan?

    Terimakasih,
    Salam

  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:10 pm

    Dear rekan2 ortax ,

    saya ingin bertanya,
    peringanan PPh 25 seperti pada per 10/PJ/2009 masih bisa berlaku ya sampai sekarang rekan?

    Terimakasih,
    Salam

  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:10 pm

    Dear rekan2 ortax ,

    saya ingin bertanya,
    peringanan PPh 25 seperti pada per 10/PJ/2009 masih bisa berlaku ya sampai sekarang rekan?

    Terimakasih,
    Salam

  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:12 pm

    Maaf rekan, saya kurang lengkap pertanyaannya.
    peraturan ini kan berlaku untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
    kalo untuk masa pph 25 mulai dari April 2014 ada gak ya rekan?

    terimakasih,
    Salam

  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:12 pm

    Maaf rekan, saya kurang lengkap pertanyaannya.
    peraturan ini kan berlaku untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
    kalo untuk masa pph 25 mulai dari April 2014 ada gak ya rekan?

    terimakasih,
    Salam

  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:12 pm

    Maaf rekan, saya kurang lengkap pertanyaannya.
    peraturan ini kan berlaku untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Juni 2009.
    kalo untuk masa pph 25 mulai dari April 2014 ada gak ya rekan?

    terimakasih,
    Salam

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    saya ingin bertanya,
    peringanan PPh 25 seperti pada per 10/PJ/2009 masih bisa berlaku ya sampai sekarang rekan?

    tidak berlaku lagi

    Originaly posted by andr0ni:

    kalo untuk masa pph 25 mulai dari April 2014 ada gak ya rekan?

    pakai KEP 537/2000

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    saya ingin bertanya,
    peringanan PPh 25 seperti pada per 10/PJ/2009 masih bisa berlaku ya sampai sekarang rekan?

    tidak berlaku lagi

    Originaly posted by andr0ni:

    kalo untuk masa pph 25 mulai dari April 2014 ada gak ya rekan?

    pakai KEP 537/2000

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:37 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    saya ingin bertanya,
    peringanan PPh 25 seperti pada per 10/PJ/2009 masih bisa berlaku ya sampai sekarang rekan?

    tidak berlaku lagi

    Originaly posted by andr0ni:

    kalo untuk masa pph 25 mulai dari April 2014 ada gak ya rekan?

    pakai KEP 537/2000

  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    pakai KEP 537/2000

    Terimakasih Pak Pri atas jawabannya, setelah saya baca peraturannya,
    berarti kita cukup
    1. sampaikan surat permohonan dan
    2. disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    ya Pak pri?

    saya baca di web2 lain ada laba rugi, copy spt badan tahun sebelumnya,
    tidak perlu ya Pak?

    Terimakasih
    Salam

  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    pakai KEP 537/2000

    Terimakasih Pak Pri atas jawabannya, setelah saya baca peraturannya,
    berarti kita cukup
    1. sampaikan surat permohonan dan
    2. disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    ya Pak pri?

    saya baca di web2 lain ada laba rugi, copy spt badan tahun sebelumnya,
    tidak perlu ya Pak?

    Terimakasih
    Salam

  • andr0ni

    Member
    26 March 2014 at 4:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    pakai KEP 537/2000

    Terimakasih Pak Pri atas jawabannya, setelah saya baca peraturannya,
    berarti kita cukup
    1. sampaikan surat permohonan dan
    2. disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
    ya Pak pri?

    saya baca di web2 lain ada laba rugi, copy spt badan tahun sebelumnya,
    tidak perlu ya Pak?

    Terimakasih
    Salam

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:55 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    saya baca di web2 lain ada laba rugi, copy spt badan tahun sebelumnya,
    tidak perlu ya Pak?

    soal ini silakan tanya lebih lanjut ke AR WP. Karena kan ini sifatnya permohonan WP, bagaimana meyakinkan ke KPP bahwa WP butuh keringanan

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:55 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    saya baca di web2 lain ada laba rugi, copy spt badan tahun sebelumnya,
    tidak perlu ya Pak?

    soal ini silakan tanya lebih lanjut ke AR WP. Karena kan ini sifatnya permohonan WP, bagaimana meyakinkan ke KPP bahwa WP butuh keringanan

Viewing 1 - 15 of 31 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now