• pajak masukan

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • d1tazz

    Member
    26 March 2014 at 2:00 pm
  • d1tazz

    Member
    26 March 2014 at 2:00 pm

    Dear rekan,

    mohon pencerahannya rekan rekan…
    kami baru terima faktur pajak masukan bulan des 2013
    pada feb 2014
    kalau sesuai peraturan perpajakan pajak masukan itu 3 bulan, tapi kalau thn nya beda boleh tidak ya??

    dan bagaimana mengakui pembelian des 2013 tersebut? jurnal nya maksudnya..
    karena VAT IN nya kan masuk feb 2014

    terima kasih

  • d1tazz

    Member
    26 March 2014 at 2:00 pm

    Dear rekan,

    mohon pencerahannya rekan rekan…
    kami baru terima faktur pajak masukan bulan des 2013
    pada feb 2014
    kalau sesuai peraturan perpajakan pajak masukan itu 3 bulan, tapi kalau thn nya beda boleh tidak ya??

    dan bagaimana mengakui pembelian des 2013 tersebut? jurnal nya maksudnya..
    karena VAT IN nya kan masuk feb 2014

    terima kasih

  • d1tazz

    Member
    26 March 2014 at 2:00 pm

    Dear rekan,

    mohon pencerahannya rekan rekan…
    kami baru terima faktur pajak masukan bulan des 2013
    pada feb 2014
    kalau sesuai peraturan perpajakan pajak masukan itu 3 bulan, tapi kalau thn nya beda boleh tidak ya??

    dan bagaimana mengakui pembelian des 2013 tersebut? jurnal nya maksudnya..
    karena VAT IN nya kan masuk feb 2014

    terima kasih

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:27 pm

    dobel trit

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:27 pm

    dobel trit

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:27 pm

    dobel trit

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now