Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak masukan
Dear rekan,
mohon pencerahannya rekan rekan…
kami baru terima faktur pajak masukan bulan des 2013
pada feb 2014
kalau sesuai peraturan perpajakan pajak masukan itu 3 bulan, tapi kalau thn nya beda boleh tidak ya??dan bagaimana mengakui pembelian des 2013 tersebut? jurnal nya maksudnya..
karena VAT IN nya kan masuk feb 2014terima kasih
Dear rekan,
mohon pencerahannya rekan rekan…
kami baru terima faktur pajak masukan bulan des 2013
pada feb 2014
kalau sesuai peraturan perpajakan pajak masukan itu 3 bulan, tapi kalau thn nya beda boleh tidak ya??dan bagaimana mengakui pembelian des 2013 tersebut? jurnal nya maksudnya..
karena VAT IN nya kan masuk feb 2014terima kasih
Dear rekan,
mohon pencerahannya rekan rekan…
kami baru terima faktur pajak masukan bulan des 2013
pada feb 2014
kalau sesuai peraturan perpajakan pajak masukan itu 3 bulan, tapi kalau thn nya beda boleh tidak ya??dan bagaimana mengakui pembelian des 2013 tersebut? jurnal nya maksudnya..
karena VAT IN nya kan masuk feb 2014terima kasih
- Originaly posted by d1tazz:
kalau sesuai peraturan perpajakan pajak masukan itu 3 bulan, tapi kalau thn nya beda boleh tidak ya??
boleh
- Originaly posted by d1tazz:
kalau sesuai peraturan perpajakan pajak masukan itu 3 bulan, tapi kalau thn nya beda boleh tidak ya??
boleh
- Originaly posted by d1tazz:
kalau sesuai peraturan perpajakan pajak masukan itu 3 bulan, tapi kalau thn nya beda boleh tidak ya??
boleh
salah kamar tapi saya sependapat dengan rekan priadiar4, boleh dikreditkan
salah kamar tapi saya sependapat dengan rekan priadiar4, boleh dikreditkan
salah kamar tapi saya sependapat dengan rekan priadiar4, boleh dikreditkan