Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan jenis pekerjaan yang dipotong PPh pasal 23 ?

  • jenis pekerjaan yang dipotong PPh pasal 23 ?

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 7 Posts
  • Rama Zack

    Member
    26 March 2014 at 12:52 pm
  • Rama Zack

    Member
    26 March 2014 at 12:52 pm

    saya mau tanya donk teman – teman semua..

    saya bekerja di perusahaan yang sedang di bangun/konstruksi, bagaimana cara saya memilah invoice mana yang akan saya potong pph 23?

    bagaimana cara saya membedakan pek. pengadaan barang seperti VAC, Bahan Bangunan, dan pengadaan barang konstruksi lain utk dikenakan pph 23, dan brp persentasenya ?

    dan kalau kita salah potong pph 23 apa saja dampaknya?

    Trmkasih.. mohon penjelasan teman – teman..

  • Rama Zack

    Member
    26 March 2014 at 12:52 pm

    saya mau tanya donk teman – teman semua..

    saya bekerja di perusahaan yang sedang di bangun/konstruksi, bagaimana cara saya memilah invoice mana yang akan saya potong pph 23?

    bagaimana cara saya membedakan pek. pengadaan barang seperti VAC, Bahan Bangunan, dan pengadaan barang konstruksi lain utk dikenakan pph 23, dan brp persentasenya ?

    dan kalau kita salah potong pph 23 apa saja dampaknya?

    Trmkasih.. mohon penjelasan teman – teman..

  • Rama Zack

    Member
    26 March 2014 at 12:52 pm

    saya mau tanya donk teman – teman semua..

    saya bekerja di perusahaan yang sedang di bangun/konstruksi, bagaimana cara saya memilah invoice mana yang akan saya potong pph 23?

    bagaimana cara saya membedakan pek. pengadaan barang seperti VAC, Bahan Bangunan, dan pengadaan barang konstruksi lain utk dikenakan pph 23, dan brp persentasenya ?

    dan kalau kita salah potong pph 23 apa saja dampaknya?

    Trmkasih.. mohon penjelasan teman – teman..

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:29 pm

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
    mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
    kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;

    Kalo kata selain diatas dihilangkan itu PPh Final

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:29 pm

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
    mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
    kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;

    Kalo kata selain diatas dihilangkan itu PPh Final

  • priadiar4

    Member
    26 March 2014 at 4:29 pm

    r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel,
    selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan
    mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
    s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV
    kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
    yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai
    pengusaha konstruksi;

    Kalo kata selain diatas dihilangkan itu PPh Final

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now