Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh 23 Jasa
Selamat pagi rekan ortax semua, saya ingin bertanya.
Perusahaan saya pernah memakai jasa konsultan, anggap saja biaya yang dikeluarkan sebesar 2.000.000,-
Atas perjanjian yang dilakukan oleh pimpinan saya kepada pihak konsultan, harga 2.000.000,- di atas sudah termasuk PPN.
Setelah itu, perusahaan saya juga membayar PPh 23 Jasa atas jasa konsultan tersebut (sebesar 2% dari DPP) dan sudah mencantumkan nama perusahaan jasa konsultan tersebutberikut NPWPnya dalam daftar bukti potong. Tetapi anehnya jasa konsultan yang saya gunakan tidak membuka FP atas tranksaksi tersebut.Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Kemudian karena permasalahan diatas, akhirnya pembayaran PPh 23 Jasa dianggap biaya tambahan oleh atasan saya, apakah hal tersebut benar?
Terima kasih atas tanggapannya.Selamat pagi rekan ortax semua, saya ingin bertanya.
Perusahaan saya pernah memakai jasa konsultan, anggap saja biaya yang dikeluarkan sebesar 2.000.000,-
Atas perjanjian yang dilakukan oleh pimpinan saya kepada pihak konsultan, harga 2.000.000,- di atas sudah termasuk PPN.
Setelah itu, perusahaan saya juga membayar PPh 23 Jasa atas jasa konsultan tersebut (sebesar 2% dari DPP) dan sudah mencantumkan nama perusahaan jasa konsultan tersebutberikut NPWPnya dalam daftar bukti potong. Tetapi anehnya jasa konsultan yang saya gunakan tidak membuka FP atas tranksaksi tersebut.Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Kemudian karena permasalahan diatas, akhirnya pembayaran PPh 23 Jasa dianggap biaya tambahan oleh atasan saya, apakah hal tersebut benar?
Terima kasih atas tanggapannya.Selamat pagi rekan ortax semua, saya ingin bertanya.
Perusahaan saya pernah memakai jasa konsultan, anggap saja biaya yang dikeluarkan sebesar 2.000.000,-
Atas perjanjian yang dilakukan oleh pimpinan saya kepada pihak konsultan, harga 2.000.000,- di atas sudah termasuk PPN.
Setelah itu, perusahaan saya juga membayar PPh 23 Jasa atas jasa konsultan tersebut (sebesar 2% dari DPP) dan sudah mencantumkan nama perusahaan jasa konsultan tersebutberikut NPWPnya dalam daftar bukti potong. Tetapi anehnya jasa konsultan yang saya gunakan tidak membuka FP atas tranksaksi tersebut.Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Kemudian karena permasalahan diatas, akhirnya pembayaran PPh 23 Jasa dianggap biaya tambahan oleh atasan saya, apakah hal tersebut benar?
Terima kasih atas tanggapannya.- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Kemudian karena permasalahan diatas, akhirnya pembayaran PPh 23 Jasa dianggap biaya tambahan oleh atasan saya, apakah hal tersebut benar?boleh saja rekan tidak pakai PPN itu tanggung jawab si penjual jasa sedangkan untuk PPh 23 nya itu di menggunakan metode gross up yaitu perusahaan rekan yang menanggung dan bukti potongnya jangan di kirimkan ke mereka.
- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Kemudian karena permasalahan diatas, akhirnya pembayaran PPh 23 Jasa dianggap biaya tambahan oleh atasan saya, apakah hal tersebut benar?boleh saja rekan tidak pakai PPN itu tanggung jawab si penjual jasa sedangkan untuk PPh 23 nya itu di menggunakan metode gross up yaitu perusahaan rekan yang menanggung dan bukti potongnya jangan di kirimkan ke mereka.
- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Kemudian karena permasalahan diatas, akhirnya pembayaran PPh 23 Jasa dianggap biaya tambahan oleh atasan saya, apakah hal tersebut benar?boleh saja rekan tidak pakai PPN itu tanggung jawab si penjual jasa sedangkan untuk PPh 23 nya itu di menggunakan metode gross up yaitu perusahaan rekan yang menanggung dan bukti potongnya jangan di kirimkan ke mereka.
- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
Tetapi anehnya jasa konsultan yang saya gunakan tidak membuka FP atas tranksaksi tersebut.
Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Tanya dulu rekan, mereka sudah PKP apa belum?, jika belum PKP memang TIDAK BOLEH memungut PPN.
Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:Kemudian karena permasalahan diatas, akhirnya pembayaran PPh 23 Jasa dianggap biaya tambahan oleh atasan saya, apakah hal tersebut benar?
Sedikit bingung disi saya, bukanya Perusahan anda memang Berkewajiban memungut dan setor pph 23 nya? nah bukti potong diberikan ke konsultan, ( kondisi dia tidak punya SKB Pph 23 )
- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
Tetapi anehnya jasa konsultan yang saya gunakan tidak membuka FP atas tranksaksi tersebut.
Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Tanya dulu rekan, mereka sudah PKP apa belum?, jika belum PKP memang TIDAK BOLEH memungut PPN.
Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:Kemudian karena permasalahan diatas, akhirnya pembayaran PPh 23 Jasa dianggap biaya tambahan oleh atasan saya, apakah hal tersebut benar?
Sedikit bingung disi saya, bukanya Perusahan anda memang Berkewajiban memungut dan setor pph 23 nya? nah bukti potong diberikan ke konsultan, ( kondisi dia tidak punya SKB Pph 23 )
- Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:
Tetapi anehnya jasa konsultan yang saya gunakan tidak membuka FP atas tranksaksi tersebut.
Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Tanya dulu rekan, mereka sudah PKP apa belum?, jika belum PKP memang TIDAK BOLEH memungut PPN.
Originaly posted by Dimas Putera Purwohadi:Kemudian karena permasalahan diatas, akhirnya pembayaran PPh 23 Jasa dianggap biaya tambahan oleh atasan saya, apakah hal tersebut benar?
Sedikit bingung disi saya, bukanya Perusahan anda memang Berkewajiban memungut dan setor pph 23 nya? nah bukti potong diberikan ke konsultan, ( kondisi dia tidak punya SKB Pph 23 )
- Originaly posted by qiqu567:
boleh saja rekan tidak pakai PPN itu tanggung jawab si penjual jasa sedangkan untuk PPh 23 nya itu di menggunakan metode gross up yaitu perusahaan rekan yang menanggung dan bukti potongnya jangan di kirimkan ke mereka.
Thanks tanggapannya rekan, anggapan saya, kalau di gross-up, itu mestinya dicantumkan nama pribadi dalam daftar bukti potongnya (CMIIW), tapi di laporan PPh 23 Jasa saya, sudah terlanjur mencantumkan nama perusahaan & NPWPnya. Jadi mestinya tidak diperbolehkan kan?!
- Originaly posted by qiqu567:
boleh saja rekan tidak pakai PPN itu tanggung jawab si penjual jasa sedangkan untuk PPh 23 nya itu di menggunakan metode gross up yaitu perusahaan rekan yang menanggung dan bukti potongnya jangan di kirimkan ke mereka.
Thanks tanggapannya rekan, anggapan saya, kalau di gross-up, itu mestinya dicantumkan nama pribadi dalam daftar bukti potongnya (CMIIW), tapi di laporan PPh 23 Jasa saya, sudah terlanjur mencantumkan nama perusahaan & NPWPnya. Jadi mestinya tidak diperbolehkan kan?!
- Originaly posted by qiqu567:
boleh saja rekan tidak pakai PPN itu tanggung jawab si penjual jasa sedangkan untuk PPh 23 nya itu di menggunakan metode gross up yaitu perusahaan rekan yang menanggung dan bukti potongnya jangan di kirimkan ke mereka.
Thanks tanggapannya rekan, anggapan saya, kalau di gross-up, itu mestinya dicantumkan nama pribadi dalam daftar bukti potongnya (CMIIW), tapi di laporan PPh 23 Jasa saya, sudah terlanjur mencantumkan nama perusahaan & NPWPnya. Jadi mestinya tidak diperbolehkan kan?!
- Originaly posted by eko budi:
mereka sudah PKP apa belum?
Thanks tanggapannya rekan, mereka sudah PKP & saya sudah mencantumkan NPWP & nama perusahaan dalam daftar bukti potong saya.
- Originaly posted by eko budi:
mereka sudah PKP apa belum?
Thanks tanggapannya rekan, mereka sudah PKP & saya sudah mencantumkan NPWP & nama perusahaan dalam daftar bukti potong saya.