Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Badan – Developer

  • PPh Badan – Developer

     priadiar4 updated 10 years, 8 months ago 2 Members · 13 Posts
  • kartikadn

    Member
    24 March 2014 at 11:52 am
  • kartikadn

    Member
    24 March 2014 at 11:52 am

    rekan ortax,

    mohon pencerahannya, bagaimana pengenaan pajak badan atas perusahaan developer? apakah dikenakan final?
    kegiatan pencatatan mereka sbb:
    – pembelian tanah dicatat sbg persediaan.
    – kegiatan membangun rumah dan atau perumahan oleh subkontraktor.

    produk jadi mereka adalah rumah, yang dibayar oleh pembeli dengan cara mencicil.
    terima kasih.

    salam.

  • kartikadn

    Member
    24 March 2014 at 11:52 am

    rekan ortax,

    mohon pencerahannya, bagaimana pengenaan pajak badan atas perusahaan developer? apakah dikenakan final?
    kegiatan pencatatan mereka sbb:
    – pembelian tanah dicatat sbg persediaan.
    – kegiatan membangun rumah dan atau perumahan oleh subkontraktor.

    produk jadi mereka adalah rumah, yang dibayar oleh pembeli dengan cara mencicil.
    terima kasih.

    salam.

  • kartikadn

    Member
    24 March 2014 at 11:52 am

    rekan ortax,

    mohon pencerahannya, bagaimana pengenaan pajak badan atas perusahaan developer? apakah dikenakan final?
    kegiatan pencatatan mereka sbb:
    – pembelian tanah dicatat sbg persediaan.
    – kegiatan membangun rumah dan atau perumahan oleh subkontraktor.

    produk jadi mereka adalah rumah, yang dibayar oleh pembeli dengan cara mencicil.
    terima kasih.

    salam.

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    apakah dikenakan final?

    yup

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    apakah dikenakan final?

    yup

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 12:05 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    apakah dikenakan final?

    yup

  • kartikadn

    Member
    24 March 2014 at 12:15 pm

    final untuk PPh badannya?

    kalau perusahaan tersebut, pendapatannya tidak hanya dari penyerahan hak atas tanah dan bangunan saja. misalnya pendapatannya ada dari dagang juga (bukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), PPh untuk transaksi tersebut?

    apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?

    bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?

    terima kasih..

  • kartikadn

    Member
    24 March 2014 at 12:15 pm

    final untuk PPh badannya?

    kalau perusahaan tersebut, pendapatannya tidak hanya dari penyerahan hak atas tanah dan bangunan saja. misalnya pendapatannya ada dari dagang juga (bukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), PPh untuk transaksi tersebut?

    apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?

    bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?

    terima kasih..

  • kartikadn

    Member
    24 March 2014 at 12:15 pm

    final untuk PPh badannya?

    kalau perusahaan tersebut, pendapatannya tidak hanya dari penyerahan hak atas tanah dan bangunan saja. misalnya pendapatannya ada dari dagang juga (bukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), PPh untuk transaksi tersebut?

    apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?

    bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?

    terima kasih..

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:01 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    final untuk PPh badannya?

    iya, PPh Final atas pengalihan

    Originaly posted by kartikadn:

    apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?

    PPh Neto Final pengalihan itu masuk ke 1771 I no. 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL

    Originaly posted by kartikadn:

    bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?

    terima kasih..

    Tidak perlu penyesuaian

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:01 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    final untuk PPh badannya?

    iya, PPh Final atas pengalihan

    Originaly posted by kartikadn:

    apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?

    PPh Neto Final pengalihan itu masuk ke 1771 I no. 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL

    Originaly posted by kartikadn:

    bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?

    terima kasih..

    Tidak perlu penyesuaian

  • priadiar4

    Member
    24 March 2014 at 1:01 pm
    Originaly posted by kartikadn:

    final untuk PPh badannya?

    iya, PPh Final atas pengalihan

    Originaly posted by kartikadn:

    apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?

    PPh Neto Final pengalihan itu masuk ke 1771 I no. 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL

    Originaly posted by kartikadn:

    bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?

    terima kasih..

    Tidak perlu penyesuaian

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now