Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh Badan – Developer
rekan ortax,
mohon pencerahannya, bagaimana pengenaan pajak badan atas perusahaan developer? apakah dikenakan final?
kegiatan pencatatan mereka sbb:
– pembelian tanah dicatat sbg persediaan.
– kegiatan membangun rumah dan atau perumahan oleh subkontraktor.produk jadi mereka adalah rumah, yang dibayar oleh pembeli dengan cara mencicil.
terima kasih.salam.
rekan ortax,
mohon pencerahannya, bagaimana pengenaan pajak badan atas perusahaan developer? apakah dikenakan final?
kegiatan pencatatan mereka sbb:
– pembelian tanah dicatat sbg persediaan.
– kegiatan membangun rumah dan atau perumahan oleh subkontraktor.produk jadi mereka adalah rumah, yang dibayar oleh pembeli dengan cara mencicil.
terima kasih.salam.
rekan ortax,
mohon pencerahannya, bagaimana pengenaan pajak badan atas perusahaan developer? apakah dikenakan final?
kegiatan pencatatan mereka sbb:
– pembelian tanah dicatat sbg persediaan.
– kegiatan membangun rumah dan atau perumahan oleh subkontraktor.produk jadi mereka adalah rumah, yang dibayar oleh pembeli dengan cara mencicil.
terima kasih.salam.
- Originaly posted by kartikadn:
apakah dikenakan final?
yup
- Originaly posted by kartikadn:
apakah dikenakan final?
yup
- Originaly posted by kartikadn:
apakah dikenakan final?
yup
final untuk PPh badannya?
kalau perusahaan tersebut, pendapatannya tidak hanya dari penyerahan hak atas tanah dan bangunan saja. misalnya pendapatannya ada dari dagang juga (bukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), PPh untuk transaksi tersebut?
apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?
bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?
terima kasih..
final untuk PPh badannya?
kalau perusahaan tersebut, pendapatannya tidak hanya dari penyerahan hak atas tanah dan bangunan saja. misalnya pendapatannya ada dari dagang juga (bukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), PPh untuk transaksi tersebut?
apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?
bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?
terima kasih..
final untuk PPh badannya?
kalau perusahaan tersebut, pendapatannya tidak hanya dari penyerahan hak atas tanah dan bangunan saja. misalnya pendapatannya ada dari dagang juga (bukan transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan), PPh untuk transaksi tersebut?
apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?
bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?
terima kasih..
- Originaly posted by kartikadn:
final untuk PPh badannya?
iya, PPh Final atas pengalihan
Originaly posted by kartikadn:apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?
PPh Neto Final pengalihan itu masuk ke 1771 I no. 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL
Originaly posted by kartikadn:bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?
terima kasih..
Tidak perlu penyesuaian
- Originaly posted by kartikadn:
final untuk PPh badannya?
iya, PPh Final atas pengalihan
Originaly posted by kartikadn:apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?
PPh Neto Final pengalihan itu masuk ke 1771 I no. 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL
Originaly posted by kartikadn:bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?
terima kasih..
Tidak perlu penyesuaian
- Originaly posted by kartikadn:
final untuk PPh badannya?
iya, PPh Final atas pengalihan
Originaly posted by kartikadn:apakah; PPh badan tetap dihitung seperti biasa, dengan mengoreksi negatif penghasilan yang sudah dikenakan final atas pengalihan hak tanah dan bangunan?
PPh Neto Final pengalihan itu masuk ke 1771 I no. 4 PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL
Originaly posted by kartikadn:bagaimana dengan beban-beban untuk memperoleh pendapatan dari transaksi pengalihan hak tanah dan bangunan?
terima kasih..
Tidak perlu penyesuaian