Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Kompensasi PPh Psl 22 Import
Dear Rekan
Mohon dibantu donk
Apakah pph psl 22 import bisa kita kreditkan pada laporan SPT Tahunan Badan. karena di form 1771 Lamp III ada kolom buat Kredit Pajak dalam Negeri. lalu apakah jumlah PPh psl 23 ( Jasa Service ) dan psl 22 ( Import ) akan berdampak pada jumlah pph tahunan yang harus kita bayar ( maksudnya sebagai pengurang ) ?
Mohon bantuaannya yakkk….. msh baru dlm menyusun spt tahunan badan…
Terima kasih Rekan2
Dear Rekan
Mohon dibantu donk
Apakah pph psl 22 import bisa kita kreditkan pada laporan SPT Tahunan Badan. karena di form 1771 Lamp III ada kolom buat Kredit Pajak dalam Negeri. lalu apakah jumlah PPh psl 23 ( Jasa Service ) dan psl 22 ( Import ) akan berdampak pada jumlah pph tahunan yang harus kita bayar ( maksudnya sebagai pengurang ) ?
Mohon bantuaannya yakkk….. msh baru dlm menyusun spt tahunan badan…
Terima kasih Rekan2
Dear Rekan
Mohon dibantu donk
Apakah pph psl 22 import bisa kita kreditkan pada laporan SPT Tahunan Badan. karena di form 1771 Lamp III ada kolom buat Kredit Pajak dalam Negeri. lalu apakah jumlah PPh psl 23 ( Jasa Service ) dan psl 22 ( Import ) akan berdampak pada jumlah pph tahunan yang harus kita bayar ( maksudnya sebagai pengurang ) ?
Mohon bantuaannya yakkk….. msh baru dlm menyusun spt tahunan badan…
Terima kasih Rekan2
- Originaly posted by titisrahma:
Mohon dibantu donk
Apakah pph psl 22 import bisa kita kreditkan pada laporan SPT Tahunan Badan. karena di form 1771 Lamp III ada kolom buat Kredit Pajak dalam Negeri.
bisa
Originaly posted by titisrahma:lalu apakah jumlah PPh psl 23 ( Jasa Service ) dan psl 22 ( Import ) akan berdampak pada jumlah pph tahunan yang harus kita bayar ( maksudnya sebagai pengurang ) ?
memang sebagai pengurang alias kredit pajak
- Originaly posted by titisrahma:
Mohon dibantu donk
Apakah pph psl 22 import bisa kita kreditkan pada laporan SPT Tahunan Badan. karena di form 1771 Lamp III ada kolom buat Kredit Pajak dalam Negeri.
bisa
Originaly posted by titisrahma:lalu apakah jumlah PPh psl 23 ( Jasa Service ) dan psl 22 ( Import ) akan berdampak pada jumlah pph tahunan yang harus kita bayar ( maksudnya sebagai pengurang ) ?
memang sebagai pengurang alias kredit pajak
- Originaly posted by titisrahma:
Mohon dibantu donk
Apakah pph psl 22 import bisa kita kreditkan pada laporan SPT Tahunan Badan. karena di form 1771 Lamp III ada kolom buat Kredit Pajak dalam Negeri.
bisa
Originaly posted by titisrahma:lalu apakah jumlah PPh psl 23 ( Jasa Service ) dan psl 22 ( Import ) akan berdampak pada jumlah pph tahunan yang harus kita bayar ( maksudnya sebagai pengurang ) ?
memang sebagai pengurang alias kredit pajak